Krimsus Polda Lampung Telusuri Dugaan Penyimpangan Anggaran DPRD Lampung Utara Tahun 2018-2019

Bandar Lampung (SL)-Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, melalui Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyelidiki kasus dugaan penyimpangan anggaran di DPRD Lampung Utara tahun 2018-2019, dengan kerugian negara mencapai miliaran rupiah. Temuan itu ada di anggaran perjalanan dinas hingga tunjangan komunikasi, insentif dan reses pimpinan dewan.

Penyidik Polda Lampung telah memanggil dan memeriksa Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Lampung Utara (Lampura), Adrie, yang dijadwalkan pemeriksaan pada Kamis 25 Juni 2020. Adrie dipanggil untuk dimintai keterangannya dan dokumen terkait adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan pelayanan administrasi kantor tahun anggaran 2018-2019 di Sekretariat DPRD Lampura.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, membenarkannya adanya pemeriksaan pejabat Sekretariatan DPRD Lampung Utara tersebut. “Ya benar ada undangan ke Sekwan DPRD Lampura. Undangan ya, bukan pemeriksaan,” kata Pandra, Kamis 25 Juni 2020.

Apakah yang bersangkutan memenuhi undangan tersebut, Pandra, menyarankan untuk mengkonfirmasi ke Krimsus. “Teknisnya disana (Tipikor Krimsus). Silakan kesana saja ditanyakan datang atau tidak,” saran Pandra.

Informasipemanggilan tersebut dilakukan subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung yang tertuang dalam surat dengan nomor: B/428/VI/2020/Subdit III/Ditreskrimsus dengan prihal permintaan keterangan dan dokumen.

Informasi lain menyebutkan, Sekwan DPRD Lampura, Adrie, juga pernah diperiksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabumi, Lampung Utara, pada bulan Feburari 2020 lalu. Pemeriksaan oleh Kejari Kotabumi, untuk menggali informasi terkait beberapa temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

Ada dugaan penganggaran di DPRD Lampung Utara bermasalah, pertahunnya, sehingga ada temuan BPK kelebihan pembayaran miliarn dari tahun 2017. Ada dua anggaran yang berlebihan yang menjadi temuan BPK, yaitu perjalanan dinas hingga Rp600 juta, dan tunjangan komunikasi, insentif dan reses pimpinan dan anggota DPRD sebesar Rp767 Juta.

Kesalahan itu karena perencanaan penganggaran tahun 2017 oleh regulasi peraturan tidak sesuai keadaan daerah. Mengacu pada PP Nomor 18 tahun 2017 dan menyusul dengan menggunakan regulasi Peraturan Menteri Nomor 62 tahun 2017. Tahun 2018, unsur pimpinan termasuk 45 anggota DPRD ada yang memiliki utang negara sebesar Rp15 juta lebih per orang dari pencairan pembayaran perjalan dinas daerah.

Belum ada keterangan resmi dari Sekwan DPRD Lampung Utara Adrie. Saat dihubungi, handphonenya dalam keadaan tidak aktif. (Red)

Comments

Satu tanggapan untuk “Krimsus Polda Lampung Telusuri Dugaan Penyimpangan Anggaran DPRD Lampung Utara Tahun 2018-2019”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *