Bandar Lampung (SL)-Masyarakat Transparansi Merdeka (MTM) Lampung melayangkan surat kedua permohonan informasi kepada Biro Kesra Pemerintah Provinsi Lampung, terkait data pengadaan paket sembako Covid-19 Rp9,8 miliar yang diduga bermasalah. MTM meminta data sekaligus klarifikasi atas dugaan mar-up distribusi paket sembako di Biro tersebut.
Melaui pres rilisnya kepada sinarlampung.co, Jumat 26 Juni 2020, Dewan Direktur Masyarakat Transparansi Merdeka (MTM) Ashari Hermansyah mengatakan pihaknya menginginkan jawaban baik surat pertama dan kedua. Dasar permintaan jawaban klarifikasi tersebut kata dia, sebagaimana telah tertuang pada ketentuan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Termasuk Peraturan pemerintah nomor : 45 tahun 2017, tentang partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintah daerah, Surat Edaran LKPP nomor 3 tahun 2020, tentang penjelasan atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa dalam rangka penanganan corona virus disease 2019 (covid 19), huruf E , pasal 3 ayat (B).
“Butir 1 PPK menerbitkan surat pesanan yang disetujui oleh penyedia, butir 2 meminta penyedia menyiapkan bukti kewajaran harga barang, butir 3 melakukan pembayaran berdasarkan barang yang diterima, pembayaran dapat dilakukan dengan uang muka atau setelah barang diterima,” kata Ashari.
Menurut Ashari, sebelumnya berita tentang pendistribusian paket sembako sejumlah 9,8 milyar yang dikelola oleh Biro kesra pemerintah provinsi lampung yang menuai konflik, baru terealisasi sebesar 50 % dari jumlah tersebut dengan penerima paket sembako 98 ribu dan atau 100 ribu per paket sembako kepada masyarakat yang tersebar di provinsi lampung.
Ashari menjelaskan pada proses accountabilitas dan transparansi anggaran penanganan covid 19 pihaknya menduga telah terjadi permainan kotor dengan memanipulasi kewajaran harga barang pada setiap item paket sembako yang disediakan antara pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Pihak penyedia Jasa (Rekanan),
Dugaan tersebut Kuasa Pengguna anggaran (KPA) telah menetapkan Pejabat pembuat Komitmen (PPK) yang menurut penilaian mereka PPK diduga melakukan tindakan dan perbuatan kolusi dan nepotisme dengan mengatur harga yang tidak wajar dipasaran kepada pihak penyedia jasa (rekanan).
“Apakah mungkin harga paket sembako senilai 100 ribu/paket sembako yang terdiri dari Beras medium 5 kg, Minyak Goreng 1 liter , Gula Pasir 1 Kg , Teh kotak Merk sari wangi ,Kecap botol dan kantong plastik sesuai dengan alokasi anggaran sebesar 100 ribu setiap paket sembako,” katanya.
Selanjutnya pihaknya juga menyebutkan, Pihak PPK yang telah menunjuk pihak penyedia jasa (Rekanan), Apakah kewajaran harga yang ditawarkan oleh penyedia jasa yang sudah dibayar sesuai dengan kewajaran harga ?
Karena itu, Ashari menduga bahwa penunjukan penyedia jasa (Rekanan) pendistribusian paket sembako covid 19 yang telah mengajukan kewajaran harga tidak melalui mekanisme yang benar, “Seperti apakah Referensi penunjukan Penyedia Jasa tersebut ? Apakah pihak penyedia jasa (rekanan) memiliki pengalaman dan kemampuan pada penyediaan paket tersebu ?,” katanya.
Sementara pada tanggal 24 juni 2020, Pejabat pembuat komitmen (PPK) Biro kesra pemerintah provinsi lampung Maryani saat ditemui diruang kerjanya menuturkan, segala informasi yang terkait paket sembako covid 19 semuanya melalui Dinas Kominfotik Provinsi Lampung. Kemudian persolalan penyesuaian harga paket sembako kami peroleh dari pihak penyedia jasa dan pihaknya juga menyebutkan sudah menyampaikan surat kepada BPKP Perwakilan Lampung untuk dilakukan Audit.
Pada waktu bersamaan, Kejaksaan Tinggi Lampung melalui Bagian Penerangan Hukum, Ari Wibowo mengatakan segala laporan yang berkaitan tentang dugaan penyalahgunaan khususnya pendistribusian paket sembako covid akan ditindak lanjuti, “Kemudian akan kami lakukan pulbaket,” Katanya
Berkaitan dengan hasil audit BPKP nantinya, ari menambahkan hal tersebut bisa dijadikan bukti pendamping sebagai lampiran pelaporan dan bukti keterangan-keterangan lainya. “Sampai saat ini belum ada laporan masuk ke kami, meskipun nantinya ada laporan kepada kami, agar melengkapai persyaratan laporan seperti Identitas Pelapor, Uraian penyimpangan, siapa yang diduga pelaku dan tempatnya,” kata Ari. (Rls/red)
Tinggalkan Balasan