Mesuji (SL)-Hari Ulang Tahun Bhayangkara yang ke 74 , Kepala desa Budi Aji Naryo menyerahkan sepucuk senjata api rakitan kepada Polisi melalui Bhabinkamtibmas. Senjata api rakitan langsung diterima oleh anggota Babinkantibmas Polsek Simpang Pematang Polres Mesuji Briptu Gezi Septiyan Fatah di kantor Balai Desa Budiaji, Kecamatan Simpang Pematang, Mesuji, Senin 29 Juni 2020.
Britu Gezi Septiyan Fatah mewakili Kapolsek Simpang Pematang Dan Kapolres Mesuji AKBP Alim mengucapkan banyak terima kasih kepada masyarakat desa Budi aji yang sudah menyerahkan senpi rakitan. “Kami juga menghimbau kepada masyarakat Kecamatan Simpang Pematang masih menyimpan senjata api rakitan dapat menyerahkan senjata api kepada pihak kepolisian,” katanya.
Bilamana melanggar dan masih menyimpan senjata api dalam undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 itu yang berbunyi barangsiapa yang tanpa
Kepala Desa Budi aji Naryo mengatakan bagi warga Desa Budiaji yang masih menyimpan atau memiliki senjata api rakitan dan sejenisnya segera diserahkan kepada kepala desa atau pihak kepolisian langsung. “Untuk apa kita memiliki senjata api bila tidak ada izinnya,Karena kepemilikan senjata api jika tidak izin akan terkena pidana penjara.” Kata Naryo. (AAN.S)
Tinggalkan Balasan