Asahan (SL)-Oknum Korwil Dinas Pendidikan Kecamatan Rawang Panca Arga, Z (37) dan H (39) oknum Bendahara Pembantu Dinas Pendidikan Kecamatan Meranti, Kabupaten Asahan, yang ditemukan pinsan dalam mobil goyang setengah bugil usai berhubungan intim, di tetapkan sebagai tersangka kasus perzinahan, di Polres Asahan.
Baca: Dua PNS Dinas Pendidikan Selingkuh Pinsan Setengah Bugil Dalam Mobil Goyang
Baca: Pasangan ASN Dinas Pendidikan Yang Pinsang Dalam Mobil Goyang di Laporkan ke Polisi
Kedua ASN tersebut ditetapkan menjadi tersangka, di Polres Asahan, dan proses hukum keduanya masih terus berlangsung. “Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka masih diproses,” kata Kasatreskrim Polres Asahan AKP Adrian Risky Lubis, kepada wartawaan.
Adrian mengatakan keduanya dijerat sebagai tersangka kasus dugaan perzinaan dan kesusilaan. Adrian menyebut keduanya diproses secara hukum setelah istri ASN pria membuat laporan ke polisi. “Pasanya melanggar kesusilaan dan perzinaan,” ucapnya.
Sebelumnya kedua oknum aparatur sipil negara (ASN) di Asahan, Sumatera Utara (Sumut), ditemukan pingsan dengan kondisi tanpa busana alias bugil dalam mobil yang terparkir di pinggir jalan pabrik benang di Sei Renggas, Asahan, Kamis 4 Juni 2020 malam, dan viral dijagad media sosial.
Kedua ASN tersebut kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapat perawatan. Polisi menyebut ada buih keluar dari mulut keduanya saat ditemukan di dalam mobil. Namun polisi menyatakan tak ada obat-obatan atau narkotika yang ditemukan di mobil.
“Berdasarkan keterangan pihak RS H Abdul Manan Simatupang, kedua ASN itu diduga pingsan karena keracunan gas AC. Keterangan tim medis RSUD HAMS (H Abdul Manan Simatupang) keracunan gas AC. Awalnya dari laporan warga yang mencurigai keberadaan mobil tersebut. Kemudian anggota piket turun ke TKP. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata mobil tidak dibuka,” kata Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto.
Polisi kemudian melakukan interogasi terhadap kedua ASN tersebut. Berdasarkan pengakuan ASN itu, kata polisi, mereka pingsan karena kelelahan. Kasus ini juga diproses oleh Pemkab Asahan.
Kadisdik Asahan Sofyan mengatakan kedua ASN tersebut langsung dicopot dari jabatannya. “Status sebagai ASN, kita sudah melapor ke Inspektorat, kemudian karena beliau itu belum bisa dimintai keterangan, tapi tindakan yang kami lakukan sebagai atasannya langsung, kami sudah berhentikan dari jabatan,” ucap Sofyan, Selasa 9 Juni 2020 lalu.
“Jadi kami lihat dulu. Yang pasti, yang pertama kami lakukan adalah pencopotan dari jabatan. Itu langsung, sudah saya tanda tangani, sudah saya tugaskan orang lain di situ. Kedua, itu kan harus di-BAP oleh Inspektorat setelah ada disposisi dari Bupati. Kami sudah lapor sama pimpinan. Bupati sudah instruksikan pencopotan dan saya laksanakan,” tambahnya. (Red)
Tinggalkan Balasan