Dugaan Tipibank Kredit Bodong di BPR Tunas Jaya Graha di Laporkan ke Polresta Bandar Lampung

Bandar Lampung (SL)-Polresta Bandar Lampung menyelidiki dugaan tindak pidana perbankan modus kredit bodong di Bank Pengkreditan Rakyat (BPR) Tunas Jaya Graha, yang melibatkan Kreditur, dan marketing, dengan kerugian Rp130 juta. Kasus itu berdasarkan laporan Pimpinan Bank BPR Tunas Jaya Graha Maria Nilawati, atas dugaan pemalsuan dokumen kredit, LP/B/3252/VIII/2019/LPG/RESTA BALAM, tanggal 29 Agustus 2019 lalu.

Laporan polisi

Informasi di Polresta Bandar Lampung menyebutkan, dalam pengembanganya, laporan oleh pimpinan BPR Tunas Jaya Graha, Maria Nilawati, ditangani Penyidik Unit Harda, Reskrim Polresta Bandar Lampung, dan telah memanggil karyawan BPR hingga Direktur Utama, termasuk debitur atas nama Pipit Elizar.

“Laporan itu sejak Desember 2019, dugaan kejahataan tindak pidana perbankan atau kredit bodong, melibatkan kreditur dan marketing. Pelapor Pimpinan Bank BPR Tunas Jaya Graha. Proses sedang berjalan, bahkan sudah kita kirim SP2HP,” kata sumber di Resta Bandar Lampung

Dalam proses peyelidikan itu penyidik telah mengamankan beberapa barang bukti surat perjanjian, pengajuan, debitur atas nama Debitur Pipit Elizar, melalui karyawan atas nama Anik Suparti Ningsih, warga Tanjung Karang Pusat Bandar Lampung.

Awalnya Pimpinan Bank BPR Tunas Jaya Graha Maria Nilawati, melaporkan karyawannya atas nama Dewi sartika dan kawan kawanya, atas dugaan pemalsuan dokumen kredit, hingga BPR di rugikan Rp130 juta, terkait pejanjian Kredit Nomor : 042/PK&PH/TJG/VII/2018 tanggal 23 Jul 2018 yang da tangani oleh Debitur Pipit Elizar dan disetujul oleh suami Triyono Wijanarko, diketahui Direktur Utama ataas nama Hendrik Susanto.

Pemalsuan surat surat itu diketahui pada tanggal 7 Desember 2018 di Kantor PT. BPR Tunas Jaya Graha Kota Bandar Lampung.

Dalam surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) rujukan Laporan Polisi Nomor : LP/B/3252/VIII/2019/LPG/RESTA BALAM, tanggal 29 Agustus 2019 atas nama Hj. Maria Nilawaty tentang perkara Pemalsuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP. Penyidik telah melakukan klarifikasi dan interview terhadap saksi-saksi kepaada pelapor Hj. Maria Nilawaty, Anik Suparti Ningsih, Abdul Kholil, Debitur Pipir Elizar, Direktur Utama Hendrik Susanto, dan Rita Tunggal.

Penyidikan kini mengundang Dinas Catatan Sipil Kota Bandar Lampung, Kepala kantor Pelayanan Pajak KPP Pratama Kota Bandar Lampung, dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu satu pintu Kota Bandar Lampung. Termasuk melakukan gelar perkara untuk dapat atau tidaknya berkas perkara ditingkatkan keproses penyidikan.

Pimpinan BPR Tunas Jaya Graha, Maria Nilawati, yang di konfirmasi sinarlampung.co, enggan memberikan keterangan. Meski pesan whatsahapp terbaca, tapi tidak dibalas. Kabar lain menyebutkan, BPR BPR Tunas Jaya Graha saat ini sedang dalam pengawasan OJK Lampung. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *