Bandar Lampung (SL)-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung melakukan pendampingan terhadap 637 warga Desa Sukadana Selatan, Kabupaten Lampung Timur, yang bermasalah dengan kebijakan pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur, atas kebijakan menetapkan perangkat desa yang tidak layak.
“LBH Bandar Lampung menerima kuasa dari masyarakat. Bahwa masyarakat dari Desa Sukadana Selatan, Kabupaten Lampung Timur datang ke LBH dan meminta pendamingan, yang bermasalah dengan kebijakan pemerintah daerah tentang perangkat desa,” kata Wakil Direktur LBH Bandar Lampung, Chandra Bangkit Saputra, S.H, kepada sinarlampung.co, Selasa 30 Juni 2020.
Menurut Chandra Bangkit Saputra, permasalahan itu dipicu saat masyarakat yang menolak perangkat desa untuk tetap diangkat, karena dianggap tidak lagi memenuhi syarat sebagai perangkat desa dan juga tidak pernah hadir di Balai desa selama 6 bulan.
“LBH Bandar Lampung telah melakukan investigasi sebelum menerima kuasa dari masyarakat dan di dapat beberapa dokumen yang menjelaskan bahwa kepala desa sudah melakukan pemanggilan pertama pada tanggal 15 Januari 2020, pemanggilan kedua pada tanggal 3 Maret 2020 dan pemanggilan ketiga pada 4 April 2020 terhadap perangkat desa tersebut,” katanya.
Selain itu kepala Desa Sukadana Selatan sudah mengajukan surat permohonan rekomendasi pemberhentian perangkat desa kepada Camat Sukadana, pada tanggal 15 April 2020 dan dijawab oleh Camat Sukadana pada tanggal 2 Juni 2020 dengan jawaban tidak bisa diterima alias ditolak.
“Oleh karena itu, kami melihat permasalahan ini berpotensi konflik di desa sudah seharusnya pemerintah daerah Lampung Timur serius untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Terlebih lagi Kabupaten Lampung Timur akan melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak yang seharusnya memang harus diciptakan situasi yang kondusif di segala lini,” katanya.
Selain itu juga apabila melihat perda nomor 10 tahun 2016 Kabupaten Lampung Timur tentang perangkat desa, sudah selayaknya menjadi pertimbangan pemerintah Kabupaten Lampung Timur dan Kepala Desa Sukadana Selatan untuk mengambil kebijakan terbaik untuk desa dan juga masyarakat.
“LBH Bandar Lampung juga menyampaikan bahwa masyarakat menginginkan dimulainya tahapan penjaringan dan penyaringan perangkat desa agar pelayanan public di desa Sukadana Selatan bisa terpenuhi dengan baik,” katanya.
Selain itu, LBH Bandar Lampung melihat bahwa pelaksanaan pelayanan publik di Desa Sukadana Selatan terhambat akibat aparatur desa yang tidak masuk kerja sampai 6 bulan. Hal tersebut sesuai dengan Permendagri No 67 Tahun 2017 pasal 5 Ayat 3 huruf yang berbunyi “melanggar larangan sebagai perangkat Desa”.
Hal tersebut di perkuat dengan Perda No. 10 tahuan 2016 Tentang Perangkat Desa pasal 50 Huruf N yang menjelasakan bahwa ‘perangkat desa dilarang meninggalkan tanggungjawabnya selama 60 hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang tidak jelas dan tidak dapat dipertangggung jawabkan’ demi pemenuhan hak atas pelayanan publik di desa Sukadana Selatan kec. Sukadana kabupaten Lampung Timur. (Red)
Tinggalkan Balasan