Medan (SL)-Seorang Perawat dan ASN staf Rumah Sakit Umum ditangkap Polisi Sat Reskrim Polres Sibolga, Sumatera Utara karena diduga memalsukan surat hasil rapid test Covid-19. Mereka ditangkap Keduanya Map (30) Perawat Klinik Yakin Sehat, dan seorang wanita Ewt (49), ASN, staf Rumah Sakit Umum (RSU) Pandan Tapanuli Tengah, dan di Proses di Polres Tapteng.
Informasi yang diperoleh Minggu 28 Juni 2020, penangkapan berawal saat polisi mendapat informasi perihal ditemukannya surat hasil rapid test yang diduga palsu di Pelabuhan Penyeberangan ASP Kota Sibolga. Kemudian personel Sat Reskrim Polres Sibolga melakukan penyelidikan. Pada Sabtu 27 Juni 2020, petugas berhasil mengamankan EWT di Jalan SM Raja Kelurahan Pancuran Dewa Kecamatan Sibolga Sambas Kota Sibolga.
Saat dilakukan interogasi, EWT yang merupakan warga Jalan Sibuluan Nalambok Kecamatan Sarudik Kabupaten Tapanuli Tengah mengaku telah melakukan pemalsuan tersebut bersama seorang rekannya MAP. Kemudian berdasarkan keterangan tersebut petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mendapat informasi tentang keberadaan MAP.
Selanjutnya polisi mengamankan MAP yang merupakan warga Jalan Padang Sidempuan Kelurahan Hutabalang Kecamatan Badiri Kabupaten Tapanuli Tengah. Kemudian EWT dan MAP beserta barang bukti diamankan ke mako Polres Sibolga guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kepada wartawan, Kasubag Humas Iptu R Sormin membenarkan penangkapan itu. Namun kasus tersebut telah dilimpahkan ke Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) sebab dugaan pemalsuan rapid test dilakukan di wilayah Tapanuli Tengah.
“Dugaan pemalsuan tersebut dilakukan di Sibuluan Nalambok Kecamatan Sarudik Tapanuli Tengah. Sehingga setelah dilakukan gelar perkara diperoleh kesimpulan untuk penyelidikan lebih lanjut Polres Sibolga melimpahkan ke Polres Tapanuli Tengah sebab lokus delikty kejadian pidana di wilayah hukum Polres Tapteng,” kata Sormin.
Dari penangkapan itu polisi mengamankan barang bukti 52 rangkap fotocopy hasil Laboratorium Patologi Klinik, 24 rangkap surat hasil Laboratorium Patologi Klinik, 43 buah alat suntik bekas, 1 buah alat rapid test bekas, 2 buah alat suntik baru, 1 pasang sarung tangan karet, 2 buah tabung edta, uang tunai Rp350.000. (Red)
Tinggalkan Balasan