Tuntutan Belum Siap, Pengadilan Tunda Sidang Oknum PNS PUPR Narkoba Joni Efendi BB 1 Kg Sabu

Bandar Lampung (SL)-Sidang pembacaaan tuntutan atas nama terdakwa kasus narkoba Barang bukti 1 Kg Sabu Sabu, Joni Efendi (43), Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) Provisni Lampung, ditunda dengan dalih tuntutan belum siap.

Majelis hakim menunda tuntutan perkara Joni Efendi di mulai pada Selasa, 23 Jun. 2020 dengan agenda pembacaan dakwaan yang dilanjutkan dengan Pemeriksaan saksi dan terdakwa. Pembacaan tuntutan, dijadwalkan Selasa, 30 Juni 2020, ditunda karena Jaksa belum siap, sidang ditunda Selasa, 07 Juli 2020.

Kasus Joni Efendi pada Senin 15 Juni 2020 dilimpahkan dalam Perkara Narkotika dengan Nomor Perkara 695/Pid.Sus/2020/PN Tjk, dengan jaksa penuntut Desna Indah SH, tercatat dengan perkara dakwaan Pertama, Pasal 114 ayat (2) UU R.I No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Atau Kedua Pasal 112 ayat (2) UU R.I No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebelumnya, Ditres Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Lampung menangkap Joni Efendi di halaman parkir Tango Hostel Jalan Sultan Agung, Labuhan Ratu, Bandar Lampung, pada Selasa 11 Februari 2020 sekitar pukul 20.00 WIB.

Joni Efendi ditangkap berdasarkan laporan masyaraakat yang mendapatkan informasi bahwa ada narkoba jenis sabu asal Aceh yang akan tiba di Lampung. Dari informasi itu petugas melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus Joni saat sesudah menerima barang 1 kg.

Joni Efendi diketahui sebagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), warga Perum BKP Blog Y, Kelurahan Kemiling, Bandarlampung. Sebelum menangkap Joni, polisi lebih dulu menangkap Asep dan Supriyadi. Sehingga total dari tiga tersangka ada sekitar 2 KG sabu. (red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *