Mesuji (SL)-Sekertaris Dinas Sosial Kabupaten Mesuji Suhaimi memaksa Ketua Kelompok Kube untuk berdamai terkait permasalahan dugaan pungutan liar yang di lakukan Misran Pendamping TKSK Desa Mulya Agung, Kecamatan Simpang Pematang. Jika tidak mau, Suhaimi mengancam Desa Mulya Agung terancam tidak dapat bantuan di tahun tahun berikutnya, Rabu 1 Juli 2020.
Selain memaksa Ketua kelompok penerima bantuan dana kube untuk melakukan perdamaian, Sekretaris Dinas sosial Kabupaten Mesuji Suhaimi seperti kebakaran jenggot untuk mencari upaya agar supaya permasalahan dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh pendamping TKSK KUBE di desa Mulya Agung Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji cepat selesai.
Ketua Kelompok penerima bantuan Kube Mulyati mengatakan bahwa Sekertaris Dinas Sosial Kabupaten Mesuji Suhaemi dan Misran mendatangi rumahnya untuk mengajak berdamai dan menhembalikan dana bantuan yang di pungut oleh pendamping TKSK Kecamatan Simpang Pematang sebesar Rp13 juta.
“Saya nggak mau karena kalau sudah ditangani oleh pihak kepolisian kalau mau di kembalikan dana tersebut harus di depan Kapolres kepala desa, lalu sekretaris sosial Kabupaten Mesuji mengatakan kalau memang tidak mau menerima dana Rp13 juta ini, kalian harus mengembalikan uang bantuan tersebut ke dinas sosial karena uang itu akan kami kembalikan ke pusat,” terang Mulyati.
“Ya nggak apa-apa kalau memang mau dikembalikan sudah ada kok dana yang 7 jutanya yang sudah diberikan oleh Misran,” ungkap Mulyati.
Sementara Kepala desa Mulya Agung Sony lmawan mengatakan dirinya juga sempat didatangi oleh Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Mesuji untuk meminta berdamai dan mengembalikan dana kepada Ketua Kelompok agar permasalahan ini selesai. “Tetapi saya belum bisa dikarenakan permasalahan ini sudah ditangani pihak yang berwajib,” katanya.
“Apalagi saya mendengar bahasa dari sekretaris dinas sosial Kabupaten Mesuji mengatakan bila sudah berdamai dan sudah dikembalikan dana bantuan kepada ketua kelompok penerima maka permasalahan ini selesai dan pendamping TKSK KUBE sdr Misran tidak akan dipenjara,” katanya.
Menurut Sony, yang dia tahu jika ada pungli berapapun, dimanapun yang ditangkap polisi. “Setahu saya bila ada pungutan liar yang di lakukan pihak manapun baik itu seratus ribu, satu juta, bahkan puluhan juta akan terkena penjara apalagi ini jelas dana bantuan dari pemerintah pusat dan dan uang negara.” kata Sony.
“Kalau ada permasalahan penyimpangan dana bantuan dari pemerintah atau ada pungutan liar yang dilakukan oleh oknum manapun yang telah dilaporkan ke pihak yang berwajib bisa memulangkan dan tidak diproses hukum maka kami juga mau melakukan itu,” ujar Sony.
Saat di kompirmasi melalui via telepon, Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Mesuji Suhaimi belum memberikan keterangan. Dia beralasan sedang berada di jaalan. “Saya lagi di jalan nanti saya telepon lagi,” katanya. (AAN.S)
Tinggalkan Balasan