Bandar Lampung (SL)-Oknum Kanit Reskrim Polsek Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, bersama empat anggotanya dilaporkan ke Propam Polda Lampung, atas tuduhan melakukan tugas sewenang wenang menahan warga terkait hutang piutang selama tujuh hari tanpa kepastian hukum.
Laporan disampaikan korban Giran, warga Purwa Agung, Way Kanan, didampingi kuasa hukumnya Gindha Ansori Waykan, bersama Thamaroni Usman, Deswita Apriyani dan Iskandar, ke Propam Polda Lampung, Selasa, 30 Juni 2020. “Implementasi hukum dalam sistem penegakan hukum terutama oleh aparat penegak hukum masih ada celah dugaan pelanggaran hukumnya terutama dalam hal perkara pidana (Kepolisian),” kata Gindha, kepada wartawan.
Menurut Gindha, sudah ada Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian negera Republik Indonesia Nomor: 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.
“Ada aturannya untuk melayani hak hukum masyarakat akan tetapi oleh oknum kadang diterabas, sehingga menyebabkan hukum menjadi cedera karena melukai rasa keadilan masyarakat. Sehingga kinerjanya tidak sesuai dengan aturan, maka Klien Kami melaporkan ke Yanduan Polda Lampung,” ujar Gindha Ansori Wayka.
Menurut Gindha, kronologis kejadiannya, pada hari Selasa 9 Juni 2020 sekitar pukul 15.00, kliennya, Giran, Warga Purwa Agung Way Kanan, berkunjung ke rumah bibinya. Lalu dia dihubungi melalui telepon oleh seorang polisi untuk pulang ke rumah. “Sesampai di rumah, sudah menunggu empat orang polisi di antaranya berinisial AW selaku Kanit pada Kepolisian Sektor (Polsek) Negara Batin, Kabupaten Way Kanan.
“Dengan dalih ada laporan di Polsek, klien kami dibawa ke Polsek meskipun sudah dijelaskan duduk persoalannya. Tapi malah klien kami dibentak sama oknum polisi tersebut dan dipaksa untuk masuk ke mobil berwarna merah hati. Di dalam mobil tersebut sudah ada orang yang katanya melaporkan klien kami yakni berinisal J dan E,” jelas Gindha.
Setelah sampai di Polsek, korban diminta keterangan bahwa telah menggelapkan uang, setelah selesai diperiksa korban tidak diperkenankan pulang ke rumah dan hal ini berlangsung selama 7 yakni sejak tanggal 9-16 Juni 2020. “Selama 7 hari tidak diperkenankan pulang ke rumah, dan keluarga di rumah pun tidak diberi surat pemberitahuan penangkapan dan surat perintah penahanan sebagaimana KUHAP dan Perkap Kapolri. Korban baru bisa pulang karena istri korban koordinasi dengan Polda Lampung,” tegas Advokat muda ini.
Gindha menambahkan bahwa selaku aparat yang berslogan siap melayani dan mengayomi masyarakat” hendaknya bekerja sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Karena dalam hal penyelidikan dan penyidikan tindak pidana harus bersandar dengan aturan hukum.
“Tidak diperkenankan penegak hukum melakukan hal di luar mekanisme yang diatur dalam KUHAP dan Perkap Kapolri karena akan berdampak pelanggaran hak asasi manusia, jangan karena menggangap masyarakat itu tidak berpendidikan dan sepertinya bisa dibohongi lantas kita sebagai penegak hukum harus semena-mena dengan mereka,” katanya. (Red)
Tinggalkan Balasan