Ujaran Kebencian Eva Dwiana Herman HN Penuhi Unsur Pidana UU ITE?

Bandar Lampung (SL)-Pakar Hukum Pidana dari Universitas Lampung (Unila) DR Eddy Rifai mengatakan kasus ujaran kebencian Eva Dwiana Herman HN istri Walikota Bandar Lampung, terhadap Ketua Golkar Kota Bandar Lampung Yuhadi memenuhi unsur pidana Pasal 27 ayat 3 UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca: Eva Dwiana Herman HN Tersandung Kasus Hukum Pidana?

Hal itu dikatakan Edi Rifai, saat ditanya soal kesaksian ahli dirinya yang di minta keterangan oleh Penyidik Polda Lampung. “Ya benar saya dimintai pendapat hukum oleh penyidik atas laporan dugaan penghinaan dan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan. Info dari mana saya pernah dimintai pendapat oleh penyidik Polda?,” kata Eddy Rifai, dilangsir harianmomentum.com, Selasa 30 Juni 2020.

Pakar hukum pidana itu mengatakan bahwa jika melihat dari materi yang disampaikan oleh penyidik, dapat disimpulkan bahwa perkara tersebut memenuhi unsur pidana. “Intinya, kalau dilihat dari segi unsur apa yang disampaikan terlapor itu sudah memenuhi unsur pidana. Sebagai ujaran kebencian. Karena dia menyampaikan sesuatu yang tidak benar,” kata Eddy.

Menurut Eddy, ucapan yang disampaikan Eva dalam video tersebut juga sudah memenuhi unsur untuk Pasal 27 ayat 3 UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). “Pendapat saya begitu. Selebihnya silahkan tanya langsung ke penyidik. Saya tidak bisa memberi keterangan lebih lanjut,” katanya.

Karena, selanjutnya, kasus tersebut menjadi kewenangan penyidik untuk melanjutkan perkara ke tahap penyidikan atau tidak. “Apakah kasusnya akan naik ke tahap penyidikan atau tidak, bukan kewenangan saya,” ujarnya.

Hingga kini Eva Dwiana yang juga ketua PKK Kota Bandar Lampung itu, belum merespon konfirmasi wartawan. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *