Lampung Utara (SL)-Berkunjung kerumah kakak perempuannya, Subiarto, (42) warga Kelurahan Bantuanan, Kecamatan Fajar Bulan, Kabupaten Lahat, dengan membawa anak orang yang masih dbawah umur untuk dicabuli, Selasa 30 Mei 2020 sekira pukul 14.30 WIB.
Pelaku mengajak korban saat sedang bersama ibunya disalah satu warung, tanpa sepengetahuan ibunya. Pelaku membawa korban dirumah kakaknya, di daerah Tanjung Aman, Kotabumi Selatan. Saat pelaku datang bersama korban, ibu korban mengintrogasi anaknya, dan mengaku telah dicabuli pelaku di rumah kerabatnya.
“Atas kejadian tersebut korban bersama orang tuanya melaporkan kejadian itu ke Polres Lampung Utara dan telah kita tindak lanjuti,” kata Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Gigih Andri Putranto mewakili Kapolres AKBP Bambang Yudho Martono, Jum’at 3 Juli 2020.
Menurut Kasat, kasusnya ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Utara, dalam perkara tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban yang tertuang di Laporan Polisi Nomor : 626/B/VI/2020/POLDA LAMPUNG / SPKT RES.LU Tanggal 30 Juni 2020 lalu.
Dijelaskan Kasat. pelaku tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur tersebut sebagaimana di maksud dalam Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah peganti Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 menjadi Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak yang ditetapkan menjadi Undang-undang.
“Identitas pelaku berinisial Subiarto, (42), yang merupakan warga Kelurahan Bantuanan, Kecamatan Fajar Bulan, Kabupaten Lahat, aksinya dilakukan pelakau di rumah ayuk pelaku di daerah Jalan Pahlawan, Tanjung Aman, Kotabumi Selatan,” ungkap Kasat.
Waktu kejadian, lanjut Gigih diketahui pada hari Selasa 30 Mei 2020 kronologis kejadian pada saat itu korban sedang bersama ibunya berada disalah satu warung, lalu pelaku datang ke warung tersebut dan mengajak korban pergi tanpa sepengetahuan ibu korban.
Saat kembali ditanya oleh ibu korban ternyata pelaku sudah melakukan perbuatan cabul terhadap anaknya (korban) di rumah saudara pelaku. “Atas kejadian tersebut korban bersama orang tuanya melaporkan kejadian itu ke Polres Lampung Utara dan telah kita tindak lanjuti. Pelaku yang diamankan oleh Unit PPA Polres Lampung Utara di dekat Stasiun Kotabumi, Kelurahan Cempedak, Lampung Utara. “Saat ini pelaku telah kita amankan di sel Mapolres Lampung Utara,” pungkasnya. (edwardo)
Tinggalkan Balasan