Pra Pradilan di Tolak Penyidikan Dan Penetapan Sariyanti Sebagai Tersangka Kasus Penipuan Penerimaan AKPOL Sah

Lampung Selatan (SL)-Gugatan Pra peradilan yang diajukan tersangka kasus penipuan penerimaan Casis Akpol, Sariyanti, Caleg gagal Partai Demokrat, dengan tergugat Kapolri hingga Kapolres Lampung ditolak. Hakim Tunggal, Dodik Setyo Wijayanto, SH, menyatakan proses penyidikan dan penetapan tersangka Sariyanti adalah sah. Putusan itu dibacakan Hakim dalam agenda persidangan putusan di PN Kalianda, Kamis 2 Juli 2020.

Hakim berpendapat termohon Bidkum Polda Lampung telah menetapkan pemohon Sariyanti sebagai tersangka. Termohon dianggap telah melakukan penyitaan barang bukti. Secara formal lebih dari 2 alat bukti yang ditetapkan oleh termohon untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka.

Karena itu Hakim berpendirian termohon telah melakukan hal yang benar, baik dalam proses penyelidikan, dan penyelidikan. Ini juga bisa dilihat dari keterangan saksi-saksi. “Terlepas benar atau tidaknya barang bukti yang ada, hakim tidak bisa memutuskan. Butuh waktu pemeriksaan lebih lanjut,” kata hakim.

Sariyanti mengaku jika dirinya turut menjadi korban dari Haryono. Keterangan ini juga tidak bisa dibuktikan langsung oleh hakim. Apakah Sariyanti masuk sebagai korban, atau bagian dari pelaku penipuan. Atas dasar itu, pra peradilan dari pihak pemohon menurut hukum harus ditolak. Intinya hakim berpendapat penetapan tersangka sudah memenuhi bukti minimum. “Yaitu 2 alat bukti. Selebihnya harus dibuktikan ke pemeriksaan perkara yang diajukan ke Pengadilan Negeri Kalianda,” katanya.

Hakim mengatakan jika Sariyanti meminjam uang ke bank dengan ruko sebagai jaminannya. Ruko tersebut sebelumnya milik Rini yang diberikan kepada Sariyanti. “Itu sebagai jaminan untuk masuk AKPOL. Saksi pegawai bank tersebut membenarkan jika Sariyanti telah meminjam uang,” katanya.

Setelah hakim memutuskan penyidikan yang dilakukan adalah sah. Polisi tinggal melanjutkannya saja. Bukan mengulang dari awal lagi.

Agenda sidang sebelumnya pembuktian antara pihak kuasa hukum Sariyanti, dan Bidang Hukum Polda Lampung kembali menghadirkan 2 saksi. Mereka adalah Bripka. Yulianto, dan Briptu. I Wayan Budiana. Keduanya merupakan anggota Unit Tipidter Polres Lamsel yang memeriksa kasus Sariyanti.

Penasehat Hukum Pemohon Sariyanti menyampaikan keberatan, karena yang menjadi saksi adalah penyidik. Sedangkan yang menjadi lawan dari kuasa hukum pemohon adalah Unit Tipidter Polres Lamsel. Tetapi Hakim Tunggal, Dodik Setyo Wijayanto, S.H. mengatakan jika prinsipnya semua keberatan akan ditampung.

Saksi Ahli Kasus Sariyanti Bisa Penipuan dan Penyuapan?

Sebelumnya Pakar hukum pidana Fakultas Hukum Unila, Dr. Erna Dewi, S.H., M.H mengatakan kasus dugaan penipuan penerimaan siswa Taruna Akademi Polisi (Akpol) yang melibatkan caleg Gagal Partai Demokrat Suriyanti di Polres Lampung Selatan adalah mengarah kasus suap sehingga banyak yang harus terlibat.

“Penerapan kasus penipuan hanya akan menjerat Sariyanti dengan Rini, pelaporan. Kasus ini terkesan ada unsur pemaksaan kehendak, diduga yang mana unsur dalam perkara ini lebih memenuhi unsur-unsur yang ada pada tindak pidana penyuapan, adalah korban,” kata Erna Dewi, saat menjadi saksi ahli yang diajukan pihak Sariyannti, dalam Sidang gugatan prapradilan, dengan tergugat Kapolri hingga jajaran Polres Lampung Selatan, di ruang Cakra Pengadilan Negeri Kelas II Kalianda, Senin 29 Juni 2020.

Sariyanti, warga Desa Seloretno, Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan yang menjadi tersangka dugaan penipuan penerimaan siswa Taruna Akademi Polisi (Akpol), melalui tim kuasa hukumnya, Yuntoro, Yusroni, Gigih Suci Prayudi, Serta Ade Sanjaya menghadirkan saksi ahli hukum pidana yang merupakan dari Universitas Lampung Erna Dewi serta dua orang saksi yang merupakan paman dan saudara pemohon yaitu Khoirudin dan Benny.

Saksi ahli Erna Dewi, menjawab semua pertanyaan-pertanyaan terkait gugatan praperadilan kasus dugaan penipuan baik dari pemohon,termohon dan majelis hakim. “Kehadirannya saya guna menjelaskan terkait objek praperadilan. Terkait dengan objek praperadilan, itu di jelaskan di dalam KUHAP dan keputusan MK kemudian di hubungkan juga dengan fakta. Karna kasus ini memang bisa agak melebar bisa kearah ke tindak pidana penipuan dan ketindak pidana suap seperti yang saya jelaskan,” kata Erna Dewi.

Menurut Erna Dewi, unsur-unsur yang ada dipidana penipuan atau tipu gelap, hampir mirip dengan unsur-unsur yang ada pada tindak pidana penyuapan atau suap. Dan dihubungkan dengan kasus ini lebih memenuhi unsur unsur yang ada pada ditindak pidana Suap.

“Dimana R sebagai penyuap, sedangkan S sebagai perantara atau yang diminta R untuk menyerahkan sejumlah dana kepada H dan E, kalau unsur-unsur dalam tindak pidana Penipuan, sih R selaku pemberi atau penyuap tidak dapat dikenakan sanksi hukum dan S dapat dikenakan sebagai pembuat,” beber Erna Dewi.

Terkait keabsahan putusan penetapan tersangka kepada pemohon, Erna Dewi menjelaskan, jika di lihat dari apa yang disampaikan masih ada kekurangan administrasi dari prosedur penyidik. “Seperti saksi belum semua diperiksa sudah dilakukan gelar perkara. Pemberitahuan penahanan diberitahukan pihak keluarga lewat waktu,  semestinya harus sesuai hukum acara KUHAP, tapi semua ini tergantung dari hakim,” katanya.

Pihak termohon yang di wakili Yulizar dari Bidang Hukum Polda Lampung mengatakan proses kepolisian sudah memenuhi keputusan MK 21, “Penyelidikan ada, kemudian di periksa sebagai saksi juga ada. Lalu alat bukti juga,” katanya. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *