Lampung Utara (SL)-Tim Cobra Satresnarkoba Polres Lampung Utara amankan dua orang pemuda yang kedapatan usai mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu. Heru Dwi Saputra, (20), warga Kelurahan Sribasuki, Kecamatan Kotabumi, bersama rekannya Azahdi, (21), warga Kelurahan Tanjungaman, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara, ditangkap pada Kamis, 2 Juli 2020, sekira pukul 17.30 WIB.
Kasatnarkoba Polres Lampura, Iptu. Aris Satrio Sujatmiko, mewakili Kapolres AKBP. Bambang Yudho Martono, mengatakan, kedua tersangka ditangkap atas adanya Laporan Polisi nomor LP/632-A/ VII /2020/Pld Lpg/ SPKT Res Lamut, tanggal 2 Juli 2020, di seputaran Kelurahan Sribasuki, Kecamatan Kotabumi.
“Selain kedua tersangka, turut diamankan sejumlah barang bukti (BB) berupa satu buah kaca pirex masih berisikan butiran kristal yang disinyalir narkotika jenis sabu siap hisap, berikut BB penyerta lainnya,” terang Iptu. Aris Satrio Sujatmiko, kepada sinarlampung.co, Jum’at kemarin, 4 Juli 2020, melalui keterangan pers yang disampaikannya.
Saat ini, lanjut Aris Satrio, tersangka Heru dan Azahdi berikut BB telah diamankan di Satresnarkoba Polres Lampura untuk dilakukan pemeriksaan guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut. “Kepada keduanya kami juga melakukan pengecekan kesehatan tubuh, semprot cairan desinfektan, juga para personel yang melaksanakan penangkapan tersebut guna antisipasi paparan Covid-19,” kata Aris Satrio.
Dirinya juga menambhakan, kedua tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009, tentang narkotika. (ardi)
Tinggalkan Balasan