Tulang Bawang Barat (SL)-Warga Tiyuh Margajaya Indah, Kecamatan Pagardewa, Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) memblokir proses pembangunan flyover Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). Pemblokiran dilakukan sejak satu bulan lalu itu dengan menutup jalan penghubung antar Tiyuh (desa,red) lantaran kecewa terhadap pengembang yang belum menyelesaikan uang ganti rugi pembebasan lahan flyover tersebut.
Warga juga mengeluarkan pernyataan untuk Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Lampung, dan pimpinan PT Waskita selaku pengembang JTTS, tertanggal 30 Agustus 2019. “Dari bulan Oktober 2019, hingga sekarang belum ada kejelasan. Data yang disodorkan BPN kepada warga tidak sesuai dengan data warga,” kta Imam Asrofi, putra Mujiono, salah satu warga yang menuntut ganti rugi, Sabtu, 4 Juli 2020.
Menurut Imam, data yang dimiliki oleh warga berbeda dengan data yang disodorkan oleh pihak BPN saat akan melakukan proses ganti rugi, ia mencontohkan punya ayahnya, Mujiono merupakan lahan tanam tumbuh seluas 499 meter persegi hanya ditulis 299 meter persegi.
“Tanah bapak saya dihargai Rp64 juta sedangkan tetangga sebelah lebih dari 100 juta dengan tanah dihargai Rp71.000. Sedangkan keterangan lintas kabupaten yang dibawah saya itu harganya Rp145.000. Artinya dari data tersebut banyak kejanggalan,” katanya.
Para Rabu, 1 Juli 2020, lalu Camat Pagardewa telah mengundang pihak pihak terkait untuk rapat membahas penyelesaian ganti rugi yang berdampak pada penutupan akses jalan flyover. Hal ini menindak lanjuti surat Kapolsek Tulang Bawang Tengah 24 Juni 2020.
Para pihak yang diundang adalah BPN Provinsi Lampung, PT, Waskita, Muspika Pagardewa, Kepalo Tiyuh Margajaya Indah, Mujiono, Mustarani, dan Yuda Nurrohman. Namun, pihak BPN, PT Waskita dan Kepalo Tiyuh Margajaya Indah tidak hadir. Pertemuan tersebut tidak membuahkan kesepakatan, dan berujung pada aksi pemblokiran. (Red)
Tinggalkan Balasan