Walikota Bandar Lampung Herman HN Bertemu Kapolda Acara Serah Terima Hibah Bangunan Baru Polda Lampung, Kasus Eva Dwiana Dihentikan?

Bandar Lampung (SL)-Ramai soal Eva Dwiana di proses di Polda Lampung terkait laporan Ketua Golkar Kota Bandar Lampung Yuhadi, Walikota Bandar Lampung Herman HN melakukan pertemuan dengan Kapolda Lampung dalam acara proses serah terima hibah Gedung Baru Polda Lampung dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung, di Gedung Serba Guna (GSG) Mapolda Lampung, di Jalan Terusan Ryacudu, Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, Jumat, 3 Juli 2020.

Wali Kota Bandar Lampung Herman HN yang hadir dalam acara serah terima gedung Polda Lampung baru itu, mengatakan Pemkot telah membangun tiga gedung untuk Polda Lampung dan pada tahun ini dapat dihibahkan. “Awalnya saya ingin gedung untuk Polda ini dibangun 8 lantai, karena saya ingin Polda Lampung terlihat bagus dari Polda lainnya di luar Lampung. Namun atas kesepakatan bersama maka dibuat menjadi 3 gedung,” kata Herman HN.

Kapolda Lampung Irjen Pol Purwadi Arianto mengucapkan terimakasih atas dukungan dari seluruh pihak sehingga dapat terwujud Mapolda Lampung yang baru ini. “Kemarin pemilihan nama iga Gedung ini muncul ide yaitu Madya, Muda dan Pratama. Dengan nama itu tentu harapannya dapat menjadi simbol kebanggaan eksistensi polri. Kepolisian khususnya saat ini harus menjadi polisi sipil yang berorientasi sesuai dengan harapan masyarakat,” kata Purwadi.

“Dalam kesempatan ini juga saya mengucapkan terimakasih kepada Pemkot Bandar Lampung, yang telah menghibahkan gedung Mapolda Lampung, oleh sebab itu saya harapkan kepolisian dapat mendekat dengan masyarakat, karena adanya gedung ini karena ada dari masyarakat,” ujar Kapolda.

Kasus Eva Dwiana Dihentikan

Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menghentikan penyelidikan terhadap kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Eva Dwiana, istri Walikota Bandar Lampung, dengan alasan laporan kadaluarsa. Sementara Kuasa hukum pelapor, Gindha Ansori, mengaku belum tahu tentang hal tersebut..

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung Kombes Pol Muslimin, mengatakan perkara yang dilaporkan oleh Yuhadi dianggap sudah kedaluwarsa. Sebab, perkara dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan itu setelah enam bulan dari waktu kejadian.

Sehingga merujuk pasal 74 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP), dianggap kedaluwarsa. “Setelah saya cek, perkara itu sudah dihentikan pada masa kepemimpinan Kombes M. Barly Ramadhani. Sebelum saya ada disini,” ujar Kombes Muslimin dilangsir harianmomentum, Kamis 2 Juli 2020.

Menurut Muslimin penghentian penyelidikan lantaran perkara yang dilaporkan tersebut merupakan kasus pencemaran nama baik yang termasuk dalam delik aduan. “Saya cek itu sesuai pasal 74 KUHP seharusnya perkara itu dilaporkan maksimal 6 bulan setelah kejadian perkara dilakukan. Ini kan kejadiannya September 2018 tetapi dilaporkan baru Februari 2020 kemarin, jadi sudah kedaluwarsa,” kata Muslimin.

Adapun Pasal 74 ayat (1) KUHP menyatakan bahwa pengaduan hanya dapat dilakukan dalam waktu enam bulan sejak orang yang berhak mengadu mengetahui adanya kejahatan, jika bertempat tinggal di Indonesia, atau dalam waktu sembilan bulan jika bertempat tinggal di luar Indonesia. Muslimin membenarkan jika dalam proses penyelidikan sebelumnya sudah ada beberapa orang yang dipanggil untuk dimintai keterangan.

Sementara Gindha Ansori, kuasa hukum Ketua Golkar Kota Bandar Lampung Yuhadi mengaku baru mengetahui jika Polda menghentikan penyelidikan atas perkara kliennya. “Tadi saya hubungi penyidiknya, beliau bilang sudah menjelaskan soal penghentian penyelidikan. ini pada pelapor, dalam hal ini Yuhadi,” kata dia.

Karena itu, Gindha menyatakan bahwaa pihaknya akan mempelajari dahulu terkait alasan penghentian kasus tersebut. Sebab, dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang ditandatangani Dirreskrimum sebelumnya tanggal 13 Februari 2020, dijelaskan bahwa rujukan laporan polisi itu tentang terjadinya tindak pidana penghinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 KUHP.

Namun akhirnya bergeser menjadi pasal 74 KUHP. “Ini menjadi kontradiktif dengan SP2HP mereka sebelumnya menetapkan pasal 310 KUHP, berubah menjadi pasal 74 KUHP. Jadi kita akan koordinasikan dengan pelapor terkait ini,” katanya.

Sebelumnya, Istri Walikota Bandarlampung Eva Dwiana Herman HN dilaporkan ke Polda Lampung. Atas tuduhan melakukan penghinaan dan tindak pidana perbuatan pencemaran nama baik terhadap Yuhadi, Ketua DPD Partai Golkar Bandarlampung. Laporan itu tertuang dalam surat tanda terima laporan polisi nomor: STTLP/B-221/II/2020/LPG/SPKT tertanggal 5 Februari 2020. (red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *