Bawaslu Pesisir Barat Ingatkan Rekomendasi Gubernur Lampung Terkait Sanksi KASN Terhadap ASN Inspektorat Provinsi Lampung Tak Netral

Pesisir Barat (SL)-Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) merekomendasikan sanksi sedang kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Auditor Ahli Madya di Inspektorat Provinsi Lampung, bernama Fahrurrazi, karena melanggar netralitas dalam tahapan Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2020.

Sanksi itu tertuang dalam Surat rekomendasi KASN bernomor R-1825/KASN/6/2020 itu diterbitkan pada 26 Juni 2020. KASN mengacu pada Pasal 32 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN yang menyatakan bahwa dalam melakukan tugas pengawasan nilai dasar, kode etik dan kode perilaku pegawai ASN, KASN berwenang untuk memutuskan adanya pelanggaran kode etik dan kode perilaku pegawai ASN.

Kemudian KASN memberikan rekomendasi kepada Gubernur Provinsi Lampung untuk memberikan sanksi hukuman disiplin sedang kepada ASN atas nama Fahrurrazi, Sesuai peraturan pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Selanjutnya, melakukan pengawasan dan menghimbau segenap ASN dilingkungan kerja untuk tetap menjaga netralitas dalam berbagai kegiatan/aktivitas politik atau mengarah pada keberpihakan atau konflik kepentingan dalam melaksanakan tigas dalam pelaksana pemilihan kepala daerah tahun 2020.

Juga diminta menyampaikan hasil tindaklanjut penjatuhan sanksi hukuman disiplin terhadap Fahrurrazi kepada KASN dalam waktu paling lambat 14 hari sejak diterimanya surat tersebut. Serta memberikan tindakan tegas terhadap ASN yang melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku serta netralitas ASN yang proses pelaksanaannya mengacu kepada ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.

Sebagaimana dalam pasal 7 ayat (3) Peraturan Pemerintah (PP) No 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS, jenis hukuman sedang bisa berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.

Ketua Bawaslu Pesisir Barat Irwansyah menjelaskan, rekomendasi yang dikeluarkan oleh KASN itu harapannya bisa menjadi pengingat bagi ASN-ASN yang lain agar tidak melakukan hal serupa. “Sebab, netralitas ASN dalam setiap Pemilu maupun Pilkada sudah harus menjadi keniscayaan, sebagaimana diatur dalam aturan yang berlaku,” kata Irwansyah kepada sinarlampung.co, Sabtu 4 Juli 2020.

Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat melayangkan surat kepada KASN bernomor 053/K.LA-12/PM.05.02/VI/2020 tanggal 4 Juni 2020 tentang Penerusan Hukum lainnya serta kajian dugaan pelanggaran nomor :08/TM/PB/Kab/08.15/VI/2020 tanggal 4 Juni 2020.

Diperoleh informasi bahwa sdr. Fahrurrozi ASN dengan jabatan Auditor Ahli Madya di Inspektorat Provinsi Lampung diduga memiliki keberpihakan kepada salah satu partai peserta Pemilu, yakni PDIP dengan bukti: Pertama . yang bersangkutan memasang baleho yang bertuliskan “Kalahkan corona, selamat menunaikan ibadah puasa 1441 H dan Bersama Sehati kita menuju kemenangan”.

Kedua, membagikan masker dan pamflet jadwal imsakiyah ramdan pada 9 April 2020 menggunakan background lagu mars PDIP. Tiga, berfoto bersama Piter, selaku ketua DPC PDIP Kabupaten Pesisir Barat dikantor sekretariat DPC PDIP Kabupaten Pesisir Barat, kemudian berfoto bersama pengurus DPC PDIP Kabupaten Pesisir Barat pada awal tahun baru 2020 di Pekon Kampung Jawa.

Setelah ditemukan oleh jajaran Bawaslu Pesisir Barat, kemudian ditindaklanjuti menjadi temuan pelanggaran. Setelah dilakukan klarifikasi-klarifikasi, pengkajian, kemudian hasilnya direkomendasikan kepada KASN. (red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *