Buang Sabu Saat Ada Patroli Dua Warga Bumi Agung Ditangkap Polsek Buay Bahuga

Wah Kanan (SL)-Polsek Buay Bahuga, Polres Way Kanan mengamankan dua warga Warga Kampung Bumi Agung Kecamatan Bumi Agung, Way Kanan, MIS (30) dan YU (31), karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu, saat melintas di Jalan Poros Kampung Suka Agung Simpang Haruan, Kecamatan Buay Bahuga, Sabtu 4 Juli 2020 kemarin.

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Buay Bahuga Iptu Akmaludin, membenarkan penangkapan tersebut. Menurut Akmaludin penangkapan kedua tersangka berawal informasi masyarakat, pada hari Sabtu tanggal 04 Juli 2020 sekitar pukul  12.15 WIB.

“Anggota Polsek Buay Bahuga mendapatkan informasi dari masyarakat tentang penyalahgunaan narkotika bukan tanaman diduga jenis Sabu di Jalan Poros Kampung Suka Agung Simpang Haruan Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan,” katanya saat di Mapolres Way Kanan, Senin 6 Juli 2020.

Berbekal informasi itu, kata Kapolsek, petugas melakukan penyelidikan, melaksanakan patroli di jalan Poros Kampung Suka Agung  tersebut,  “Saat itu melihat dua orang laki- laki mencurigakan melintas menggunakan sepeda motor Honda Beat warna Biru Putih tanpa nomor polisi,” katanya.

Melihat hal itu, lanjut Kapolsek, petugas menghampiri dua orang laki- laki inisial MIS dan YU itu, untuk dilakukan pemeriksaan identitas serta penggeledahan. Namun saat akan digeledah, YU kedapatan membuang sebuah bungkusan ke arah sebelah kanan dengan menggunakan tangan kanannya.

“Petugas yang curiga cepat memeriksa apa yang dibuang, dan ternyata barang tersebut berupa serbuk kristal putih dalam plastik klip yang diduga narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0,69 gram. Oleh petugas tersangka beserta barang bukti langsung diamankan ke mako Polsek Buay Bahuga,” katanya.

“Dan untuk penyidikan perkara Tindak Pidana Narkotikanya dilimpahkan ke Polres Way Kanan. Tersangka dapat dikenai dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama dua belas tahun,” Pungkas Kapolsek Buay Bahuga. (Romy)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *