Ketua PWI Lampung Tidak Melarang Wartawan Jadi Tim Sukses Asal…?

Lampung Timur (SL)-Ketua PWI Lampung Supriyadi Alfian, tidak melarang wartawan untuk menjadi Tim Sukses saat pilkada, akan tetapi itu harus dilakukan secara individual dan bukan sebagai profesi wartawan. Dia harus berhenti dulu dari aktifitas sebagai wartawan, sehingga profesionalisme Pers tetap terjaga dan tidak mempengaruhi karya jurnalistiknya.

Dialog bersama pengurus dan anggota PWI Lampung Timur

“Boleh boleh saja wartawan menjadi Tim Sukses pada proses Pilkada, akan tetapi tanggalkan dulu profesinya, stop dulu jadi wartawan, cuti dulu sebagai wartawan. Karena jika mengikat profesi itu tidak dibenarkan,” katanya Supriyadi Alfian, saat menyambangi Sekretariat PWI Lampung Timur, dalam rangka kunjungan songsong new normal Covid-19, Senin 6 Juli 2020.

Wartawan yang terlibat sebagai tim sukses peserta Pilkada, kata Supriyadi, untuk sementara harus nonaktif dari kegiataan kewartawanan, demikian juga dengan wartawan yang nyalon atau menjadi pengurus partai politik, termasuk jika ada yang ditetapkan sebagai salah satu calon peserta pilkada. “Dengan menjadi Tim Sukses, atau jadi salah satu calon pimpinan daerah yang terlibat langsung dalam pilkada, wartawan tersebut sulit untuk membuat berita yang berimbang dan tidak memihak salah satu pihak,” katanya.

Supriyadi, menegaskan dalam pemberitaan soal pilkada, wartawan harus tetap berpegang teguh kepada perinsip akurasi, berimbang dan dan independen. Wartawan dilarang menyiarkan berita yang tidak berdasarkan fakta atau memutarbalikkan data dan fakta yang dapat menguntungkan atau merugikan pihak tertentu. “Pembuatan dan penyiaran berita yang tidak akurat, tidak berimbang dan dengan iktikad buruk bertentangan diametral dengan kode etik jurnalistik,” kata Supriyadi.

Ketua PWI Lampung di dampingi Wakil Ketua Bidang Pendidikan Wira Hadikusuma, dan Wakil Ketua bidang Pembelaan Wartawan Juniardi disambut Ketua PWI Lampung Timur, Musanif Effendi Yusnida, bersama 47 pengurus dan anggota PWI Lampung Timur.

Dalam ramah tamah dengan Ketua dan Pengurus PWI Lampung Timur, itu Supriyadi Alfian, juga mengapresiasi kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan oleh PWI Lampung Timur. Dan berharap agar seluruh pengurus PWI Lampung Timur, selalu menjadi wartawan yang inovatif, berpendidikan, beretika, dan berkompetensi, serta terus berperan serta mendukung pemerintah dalam rangka persiapan pelaksanaan kebijakan New Normal.

“Lampung Timur memang menjadi salah satu wilayah yang masuk kategori Zona Hijau, tetapi kita semua tetap harus waspada, dan tetap menerapkan pola hidup sehat, menerapkan protokol kesehatan, serta menjadi wartawan yang inovatif, berpendidikan, beretika, dengan kompetensi,” ujarnya.

Dihadapan Tim PWI Provinsi Lampung, Ketua PWI Lampung Timur Musanif Efendi juga mengapresiasi dan menyambut baik atas kunjungan perdana Ketua PWI Lampung selama dia menjabat ketua PWI Lampung Timur itu. Menurut Musanif Effendi, bahwa pengurus telah melaksanakan program kerja dan ada 11 kegiatan PWI Lamtim sampai dengan Juli 2020. Termasuk yang berhubungan dengan penanganan dan pencegahan Wabah Pandemi Virus Corona (COVID-19), di Kabupaten Lampung Timur.

“Kita telah membangun fasilitas ibadah berupa Musholla di Sekretariat PWI Lampung Timur, melaksanakan koordinasi dengan lembaga Forkopimda, mendistribusikan bantuan Bingkisan dan THR bagi seluruh pengurus dan anggota, termasuk anak yatim piatu, kemudian membagikan masker, hand sanitizer, penyemprotan disinfektan bersama Pemerintah dan organisasi kemasyarakatan, untuk mencegah Penularan Wabah Virus Corona di Kabupaten Lampung Timur”, jelasnya.

Wakil Ketua Bidang pendidikan PWI Lampung, Wirahadi Kusuma berpesan kepada pengurus dan anggota PWI Lampung Timur di era news normal agar tetap wajib menjaga marwah wartawannya. “New normal kawan kawan harus tetap jaga marwah profesi dan organisasi, Karena bisa di katakan wartawan adalah mereka yang berkarya di bidang jurnalistik,” kata Wira.

Sementara Juniardi Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Lampung, mengatakan bahwa sebagai wartawan harus lebih berhati-hati karena sedikitnya ada 55 pasal yang mengancam kerja wartawan walaupun sudah di lindungi oleh UU pokok pers no 40 tahun 1999.

Juniardi berharap khusus untuk anggota PWI kerja di lapangan segera melapor ke PWI bila ada permasalahan sehingga cepat di pantau untuk meminimalisir hal hal yang tidak diinginkan. “Selagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya maka divisi hukum siap melakukan pembelaan terhadap wartawan tersebut,” katanya. (Wahyudi)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *