Bandar Lampung (SL)-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menahan empat tersangka hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Lampung Timur pada Sabtu 4 Juli 2020. Keempat tersangka dua orang oknum Aparatur sipil Negara (ASN) dari Inspektorat Lampung Timur, Kepala Desa Cempakanuban dan salah seorang dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Selasa 7 Juli 2020.
Unik Polda Lampung tertutup terkait identitas pelaku, asal dinas, dan jumlah barang bukti yang diamanakan. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, tak merespon pertanyaan tersebut. Sepanjang tahun 2019-2020, setidaknya Polda Lampung sudah dua kali melakukan Operasi tangkap Tangan terhadap ASN. Dua ott tersebut, pelaku merupakan Oknum ASN Inspektorat.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, mengatakan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung melakukan penahanan terhadap empat tersangka hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Lampung Timur pada Sabtu (4/7). “Benar ditahan, hasil OTT yang dilakukan oleh tim dari Ditreskrimsus dimana telah diamankan dua ASN, satu kades, dan satu orang lainnya,” kata Pandra.
Menurut Pandra, saat ini keempatnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah dilakukan penahanan. Mereka dijerat dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. “Keempat tersangka tersebut telah dilakukan penahanan di Polda Lampung terhitung dari 6 Juli 2020,” katanya.
Pandra menjelaskan, Dalam OTT tersebut, Ditreskrimsus Polda Lampung mengamankan barang bukti berupa uang tunai dan beberapa bukti lain untuk mendukung aksi mereka. “Adapun barang buktinya sejumlah uang yang nilainya masih pengembangan. Untuk jumlah uangnya masih dalam pengembangan lebih lanjut,” kata dia.
Meski Pandra tidak menyebutkan motif OTT tersebut, diduga penangkapan itu terkait program pembuatan sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL). Setelah melakukan penangkapan kedua orang tersebut, Ditreskrimsus Polda Lampung melakukan pengembangan dan kembali menangkap dua pelaku lain “Kemudian dari pengembangan itu selanjutnya turut diamankan satu orang (lagi) ASN di Pemkab Lampung Timur dan satu orang lainnya,” imbuh dia.
Polda Lampung melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Desa Cempakanuban, Kecamatan Batanghari Nuban, Lampung Timur. Empat orang terjaring pada OTT itu, dua orang oknum Aparatur sipil Negara (ASN) dari Inspektorat Lampung Timur, Kepala Desa Cempakanuban dan salah seorang dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). (Red)
Tinggalkan Balasan