Bandar Lampung (SL)-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung menduga adanya tidak pidana perdagangan manusia (human traficking) yang dilakukan oknum Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) di Kabupaten Lampung Timur.
“Kita lihat juga berdasarkan keterangan korban ini merujuk pada tindak pidana perdagangan orang, dan eksploitasi anak, kata Kadiv Advokasi LBH Bandar Lampung Kodri Ubaidilah saat mendampingi korban kekerasan seksual dalam pemeriksaan lanjutan yang dilakukan di Polda Lampung, Selasa 7 Juli 2020.
“Kita berharap ini bisa dikembangkan dan kepolisian bisa menghadirkan ahli hukum pidana baik dari akademi maupun dari kepolisian agar ini bisa dijerat oleh tindakan pidana perdagangan orang. Dari keterangan tadi korban mengaku dicabuli lebih dari 20 kali dan satu kali diperdagangakn dengan orang berinisial B,” katanya.
Menurut Kodri, dalam pemeriksaan lanjutan ini ada empat orang saksi yang diperiksa yaitu korban, kerabat, tetangga korban dan polisi telah memanggil beberapa saksi termasuk dari dinas P2TP2A Kabupaten Lampung Timur. Sementara itu barang bukti yang disita berupa tikar, kaos kaki, dan pakaian dalam korban.
“Menurut penuturan saksi korban, memang benar sejak dari Januari sampai pertengahan Februari 2020, oknum P2TP2A telah melakukan tindak pencabulan. Korban bertemu dengan DA pasca kasus pencabulan yang dialami korban. DA selaku pendamping justru melakukan hal serupa yang dilakukan oleh pelaku sebelumnya,” jelas Kodri.
LBH Bandarlampung juga kecewa dengan pemerintah kebupaten Lampung Timur dalam melakukan pengawasan terhadap perlindungan anak. “Kita berharap Pemkab Lampung Timur segera mengevaluasi kinerja bawahan dan dinasnya terkait pelindung. Karena perda pelindung anak itu sudah jelas, yang juga hari ini Lampung Timur menjadi daerah ramah anak,” tandasnya. (Red)
Tinggalkan Balasan