Polsek Baradatu Amankan Pelaku Pemerasan di Kampung Banjar Mulia

Way Kanan (SL)- Jajaran Anggota Polsek Baradatu berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pemerasan di Kampung Banjar Mulia, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan. Pelaku yang berinisial ER (36), merupakan Warga Kampung Banjar Mulya, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung, melalui Kapolsek Baradatu Kompol Mulyadi Rabu 8 Juli 2020 menjelaskan, kronologis kejadian terjadi pada hari Kamis tanggal 28 Mei 2020 sekira pukul 19.15 WIB. Saat itu, korban Rohim (18) bersama temannya Efanda, mengendarai sepeda motor honda beat warna oranye sedang melintas dari arah Kampung Banjar Mulia hendak pulang ke rumah di Kampung Suka Negeri, Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan.

Ketika di tengah perjalanan, korban diberhentikan oleh pelaku dan langsung meminta uang kepada korban sambil memegang leher dan memukul muka sebelah kanan korban sebanyak satu kali. Karena tidak ada uang, korban disuruh pelaku mencari uang dan sepeda motor ditahan oleh pelaku.

Kemudian korban pergi mencari uang untuk diberikan kepada pelaku. Setelah korban mendapat uang pinjaman senilai Rp.50.000,  korban kembali menemui pelaku dan langsung memberikannya. “Setelah itulah korban langsung pergi dan melaporkan kejadian ke Polsek Baradatu, ” jelas kompol Mulyadi.

Berdasarkan laporan korban, kemudian anggota Polsek Baradatu yang dipimpin oleh Panit I Reskrim Polsek Baradatu dapat meringkus ER pada hari Selasa tanggal 07 Juli 2020 sekira pukul. 01.30 WIB, di rumahnya di Kampung Banjar Mulya.

Selanjutnya, pelaku dibawa  ke Polsek Baradatu guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. ‘Dan atas perbuatannya, pelaku dapat dikenai Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan pidana penjara maksimal 9 bulan,” pungkasnya. (Romy)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *