Kasus Bantuan Tunai Covid-19 Dua Desa di Lampung Utara Masuk Data Yang Dilaporkan ke KPK

Lampung Utara (SL)-Dua desa di Wilayah Kabupaten Lampung Utara masuk dalam 25 pengaduan di 9 kabupaten/kota se-Provinsi Lampung kepada komisi pemberantasan korupsi Republik Indonesi (KPK-RI), terkait pelaksanaan bantuan langsung tunai mengenai penanganan covid-19, yakni realisasi bantuan langsung tunai.

Inspektur Kabupaten Lampura, Mankodri membenarkan terdapat dua desa di wilayah Lampung Utara yang masuk dalam pengaduan di komisi anti rasuah (KPK). Satu desa telah diketahui keberadaannya, sementara lainnya tidak diketahui karena laporannya demikian. “Hasil koordinasi kami dengan mereka. Dan itulah yang sedang kita dalami saat ini,” kata dia usai mengikuti seminar, terkait pengawasan dan peningkatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Kamis 9 Juli 2020.

Menurutnya, hal demikian telah menjadi atensi pusat, khususnya komisi anti korupsi. Sehingga pihaknya menindaklanjuti dilapangan, guna memberikan kepastian mengenai tekhnis dilapangan. “Itu yang sedang kita dalami, kalau benar itu seperti yang dilaporkan. Pasti akan ditindak lanjuti, sebagaimana mestinya. Sesuai perturan perundang-perundangan berlaku, tidak ada main-main, “terangnya.

Terkait dengan konten materi seminar, kedepan pihaknya akan lebih mengedepankan sumber daya. Khususnya petugas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) disana, dalam rangka pembinaan serta pengawasan kegiatan dilapangan. Mulai dari pengadaan barang dan jasa, sampai dengan realisasi dana desa di wilayah perdesaan. “Kedepan kita fokus terhadap pelayanan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), termasuk kinerja dilapangan, “tambahnya.

Senada dikatakan oleh Irbanwil II, Hairul. Pihaknya akan lebih menekankan pengawasan dan pembinaan, khususnya aparat desa disana. Dan sampai dengan saat ini, telah ada empat desa masuk dalam laporan di lingkup pemkab setempat.

“Ada empat desa, Yakni Sidomukti, Kecamatan Abung Timur; Gunung Besar, Abung Tengah; Kamplas, Abung Barat; Dwikora, Bukit Kemuning. Sedang dalam pendalaman, dan beberapanya telah selesai dipaparkan menuju laporan tertulis,” tambahnya

Dalam hal ini salah satu Desa Kamplas, Kecamatan Abung Barat, Lampung Utara, terkait masalah persoalan dalam pemberitaan yang viral beberapa waktu yang lalu. “Secara umum kasusnya masuk kedalam apa yang dikerjakan oleh KPK. Yakni, korupsi, kolusi dan nepotisme (kkn), jadi itu beberapa diantaranya tinggal pelaporan dan lainnya dalam tahap pendalaman, “ujarnya.

Sementara informasi dikumpulkan dilapangan, realisasi pencairan bantuan langsung tunai di Desa Kamplas, Kecamatan Abung Barat dipertanyakan masyarakat. Termasuk soal penanganan dilapangan, diantaranya persoalan pencairan dana covid terkesan tebang pilih, serta pembayaran gaji perangkat desa di mana penerima (Perangkat, Red) tidak pernah menandatangani bukti kwitansi atau tanda terima lainnya.

“Belum lagi masalah pembagian masker, penyemprotan dan lainnya. Sehingga masyarakat bertanya-tanya ada apakah gerangan terjadi, kenapa sampai demikian masif, apa lagi dalam hal kwitansi pembayaran gaji selama ini “2018-2019″ saya tidak pernah menandatangani artinya SPJ desa itu bodong dan kami khususnya saya akan mengambil langkah hukum,” ujar sumber wartawa. (edwardo)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *