Bandar Lampung (SL)-Tiga narapidana Lapas Way Hui Bandar Lampung Jefri Susandi (41) warga Kedaton, dan dua warga Dua Warga Sukaraja, Supriyadi alias Udin (33) dan Hatami alias Iyong (33), dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Tanjungkarang Roosman Yusa, dalam perkara peredaran Narkoba jenis sabu sabu seberat 41,6 kilogram, yang akan diedarkan di Lampung pada Desember 2019 lalu.
“Ketiga terdakwa terbukti bersalah, sesuai Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Maka dengan ini meminta untuk menjatuhkan pidana, terhadap ketiganya dengan pidana mati,” kata JPU Roosman Yusa, pada sidang tuntutan, Kamis 9 Juli 2020.
Jaksa menyebutkan barang bukti milik terdakwa, berupa 40 bungkus plastik alumunium foil warna merah dan kuning berukuran besar berlogo teh cina. Dalam bungkus tersebut, berisikan kristal putih dengan berat keseluruhan 41.608,06 gram.
Jefri, Supari, dan Hatami, ditangkap Tim BNN Lampung, hasil pengembangan penggerebekan transaksi narkotika asal Aceh ke Bandar Lampung, Rabu 4 Desember 2019, di pelataran parkir Rumah Sakit Abdoel Moeloek. Tim BNN Lampung menangkap Suhendra, bernama Irfan Usman yang ditembak mati, karena melawan petugas.
Setelah dilakukan pengembangan, didapati tiga terdakwa yang merupakan narapidana Lapas yakni Jefri, Supri, dan Hatami. Selang beberapa hari, Tim BNN mengamankan Muntasir di Aceh sebagai orang yang bertanggung jawab dalam pengiriman sabu tersebut
Mendengar tuntutan jaksa, Pusat Bantuan Hukum Peradi Bandar Lampung Ahmad Kurniadi dan Muhammad Iqbal, sebagai penasihat hukum ketiga terdakwa keberatan dengan tuntutan tersebut. Mereka berdalih, kliennya merupakan korban jaringan besar dari Aceh.
“Kita sebagai penasehat hukum, tentu merasa keberatan. Kita terus usahakan yang terbaik untuk klien kita. Tuntutan ini terlalu tinggi diberikan, terlebih mereka hanya korban jaringan yang kemudian dimotori,” kata Ahmad Kurniadi.
JPU Roosman Yusa, juga memberikan tuntutan serupa kepada dua terdakwa lainnya, yang menjadi jaringan pengedar utama sabu dari Aceh. Keduanya yakni Muntasir warga Aceh Besar dan Suhendra warga Bumi Waras Bandar Lampung.
Jefri Susandi adalah Narapidana kasus kepemilikan 13 kg sabu sabu, ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung, 9 Agustus 2019 silam. Jefri yang sempat dihadiahi timah panas oleh petugas, harus menjalani hukuman di Rutan Way Huwi, Lampung Selatan.
Jefri kemudian berkolaborasi dengan dua napi lainnya, Hatami alias Iyong (33) warga Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras, selaku pengendali gudang dan Supriyadi alias Udin (33) pengendali kurir, dan mengendalikan 41,6 sabu asal Aceh,.
Transaksi serah terima sabu terjadi di parkiran Rumah Sakit Abdoel Muluk Bandar Lampung yang diantar Irfan Usman (38) warga Baktya Barat, Aceh Utara sebagai kurir dan akan diterima Suhendra alias Midun (38) warga Gunung Kunyit, Sukaraja, Bumi waras.
Saat itu, Tim BNN memantau di sekitar rumah sakit, dan datang kurir pengantar tersebut. Kemudian, kurir meninggalkan kendaraan jenis Toyota Fortuner warna putih nopol B-1753-WLR, beserta dengan kuncinya yang didalamnya terdapat sabu. Kemudian, kurir jemput datang dan membawa fortuner tersebut.
Lalu tim mengerebek tersangka dengan memberikan tindakan terukur sebab mencoba melarikan diri. Petugas kemudian menggeledah mobil Fortuner dengan disaksikan tersangka kurir, dan ditemukan 40 bungkus teh China berwarna hijau berisi narkotika jenis sabu seberat 41,6 kg yang ditaksir bernilai puluhan miliar rupiah.
Berdasarkan keterangan dari para tersangka yang tertangkap, jaringan tersebut dikendalikan oleh narapidana Rutan Way Huwi, Lampung Selatan. Dengan sigap, BNNP menjemput napi yang diketahui bernama Jefri Susandi, Hatami dan Supriyadi. Satu orang yang masuk dalam DPO sudah diamankan, yaitu Muntasir (36) warga Bandar Raya Kota Banda Aceh. (Red)
Tinggalkan Balasan