Mardiana Ingatkan Masyarakat Waywakak Perangi Sindikat dan Penyalahgunaan Narkoba

Lampung Utara (SL)-Sudah sepatutnya di setiap kesempatan yang ada, wakil rakyat yang duduk sebagai anggota dewan di setiap tingkatan untuk terjun langsung ke lapangan guna melihat kondisi riil serta menyerap aspirasi masyarakat.

Seperti yang dilaksanakan anggota Komisi IV DPRD Provinsi Lampung, Mardiana, ST, MT, dalam menyosialisasikan Peraturan Daerah Provinsi Lampung nomor 01 tahun 2019, tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya, di Desa Waywakak, Kecamatan Abung Barat, Lampung Utara, Jum’at, 10 Juli 2020, di balai desa setempat.

Dalam Sosialisasi Perda (Sosper) dimaksud, Mardiana menyampaikan bahwasanya dampak negatif yang ditimbulkan dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya sangat membahayakan keberlangsungan dan kerukunan hidup bermasyarakat, serta akan memutus generasi emas Bangsa Indonesia secara menyeluruh.

“Dalam hal adanya indikasi penyalahgunaan dan peredaran dari sindikat narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya yang dimungkinkan ada di seputaran Desa Waywakak, wajib dicegah dan ditindak dengan tegas oleh masyarakat bersama aparatur penegak hukum,” ujar Mardiana, anggota DPRD Provinsi Lampung dari Farksi Partai Nasdem, periode 2019-2024 ini.

Selain menyampaikan esensi dari Sosper tersebut, Mardiana juga mengatakan akan mendorong pemerintah guna melakukan percepatan pembangunan segala bidang di Desa Waywakak, Kecamatan Abung Barat, pada khususnya.

“Sebagai salah satu anggota DPRD Provinsi Lampung di Komisi IV yang membidangi pembangunan, saya akan berupaya untuk merencanakan dan mendorong program pembangunan prioritas yang bersentuhan langsung dengan masyarakat melalui aspirasi yang disampaikan pada hari ini,” urai Mardiana, yang terpilih melalui Daerah Pemilihan V, Kabupaten Lampura-Waykanan.

Di tempat yang sama, Kades Waywakak, Doni Priansyah, mengatakan, dirinya mengharapkan agar warga Desa Waywakak dapat memperoleh program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), sehingga warga yang saat ini masih mendiami rumah dalam kondisi yang cukup memprihatinkan dapat menjadi penerima manfaat rumah layak huni.

Selain itu, Doni Priansyah, juga berharap kepada Mardiana sebagai wakil rakyat yang duduk di Komisi IV DPRD Prov. Lampung dapat mendorong pemerintah memperbaiki infrastruktur jalan menuju Desa Waywakak yang kondisinya sudah rusak parah.

Terpantau di lokasi, hadir Kades Waywakak, Doni Priansyah, beserta jajaran perangkat desa; Bhabinkamtibmas, tokoh adat, tokoh masyarakat, serta sejumlah warga.

Audiens yang hadir juga menerapkan protokal tetap (protap) kesehatan guna penanggulangan Covid-19, dengan menggunakan masker pelindung pernafasan, phisical distancing, menjaga jarak aman, serta membersihkan tangan di tempat yang telah disediakan perangkat desa sebelum memasuki ruangan. (ardi)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *