Bandar Lampung (SL)-Tim Opsnal Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menangkap komplotan pengedar Narkoba dan mengamankan baarang bukti sekitar 8.000 butir pil ekstasy, dan 1 kilogram sabu di wilayah Bandar Lampung. Petugas mengamankan dua orang yang diduga kurir dan pengedar.
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Adhi Purboyo, membenarkan adanya penangkapkan tersebut, dan akan diekspos besok, Jumat 10 Juli 2020. “Ya benar ada giat anggota, dan sedang dilapangan melakukan pengembangan. Besok akan kita rilis.” kata Adhi, Kamis 9 Juli 202.
Tangkap Ganja Lewat Jasa Pengiriman
Sementerara Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung kembali membongkar penyelundupan narkoba jenis daun ganja jaringan Pulau Sumatera-Jawa. Dari hasil penangkapan itu, BNNP mengamankan seorang kurir bernama Mei Seven (35) warga Pringsewu, dengan barang bukti empat 4 kilo daun ganja kering siap edar.
Kepala BNNP Lampung, Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya mengatakan, pengungkapan tersebut dilakukan pada Jumat 3 Juli 2020 sore lalu, berdasarkan informasi adanya rangkaian pengiriman narkotika jenis ganja ke tiga tempat. “Kita amankan di salah satu agen jasa pengiriman barang di Pringsewu,” kata Wayan, saat ekspose di Kantor BNNP Lampung, Rabu 8 Juli 2020.
Dalam penangkapan ini, BNNP Lampung juga bekerja-sama dengan Kanwil Bea dan Cukai Subagbar (Sumatera Bagian Barat). “Barang (ganja) berasal dari Pekan Baru yang dikirim ke tiga lokasi yang berbeda, yakni, Lampung, Bali dan Bekasi,” katanya.
Menurut Wayan, dalam mengungkap jaringan pengiriman ganja ini pihaknya menerapkan sistem kontrol delivery. “Jadi kami lakukan kontrol dalam pengiriman barang dari Pekan Baru, Cengkareng ke Lampung selama tiga hari. Awalnya memantau paket yang dikirim dari Pekan Baru melalui jasa pengiriman ekspedisi. Paket masuk ke kantor pusat jasa ekspedisi di Cengkareng, lalu diteruskan kembali ke Lampung,” urainya.
Paket satu dus ganja tersebut kemudian dikirim menuju ke Pringsewu. “Setelah paket sampai di agen jasa pengiriman Pringsewu kami menunggu orang yang mengambil ganja tersebut. Tersangka mengakui memang benar baru dua kali melakukan penerimaan narkotika sejenis ganja ini,” sebutnya.
Selain mengamankan ganja, diamankan juga satu unit sepeda motor Suzuki FU, satu unit handphone dan uang tunai Rp400 ribu. “Tersangka kami kenakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 111 ayat 2 UU No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati,” katanya.
Mei mengaku dirinya hanya mendapat untung Rp200 ribu dari setiap satu kali pengiriman. Setelah paket tersebut dibagi ke dalam paket kecil, nantinya akan ada orang yang mengambil. “Bukan saya yang punya, saya minta dari Pung, barang asal Padang. Biasanya tiga hari setelah paket datang, ada orang yang datang buat antar ke Bandar Lampung,” katanya.
Selain itu, barang yang tersisa kemudian dikonsumsi sendiri dan diedarkan juga di Bandar Lampung. “Biasanya yang pesan anak tongkrongan dan anak punk. Ini baru ke delapan kalinya saya terima paket,” akunya. (red)
Tinggalkan Balasan