Oknum ASN Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung Tertangkap Pesta Sabu Bersama Wanita Simpanan di Talang Padang

Tanggamus (SL)-Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung Suharto Alias Harto (56), ditangkap Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus, bersama istri simpanannya Indah Saraswati (32), saat sedang pesta Narkoba, di kamar kontrakan di Pekon Banding Agung, Kecamatan Talang Padang, Rabu, 08 Juli 2020 sekitar pukul 18.00 Wib.

HS diketahui adalah warga Pekon Pariaman Kecamatan Gunung Alip, Tanggamus. Sementara Is yang diakui sebagai istri sirinya, adalah warga Sukarame Bandar Lampung. Mereka ditangkap disaksikan aparatur Pekon setempat, dengan barang bukti Narkoba berupa sabu sisa pakai sabu serta alat pakai (bong,red) yang disembunyikan di dalam gelas.

Mereka ditangkap dipolisi berdasarkan hasil penyelidikan informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di rumah kontrakan HS sering dipakai untuk konsumsi sabu. Kepada petugas, Is mengakui mereka telah mengkonsumsi sabu pada siang hari, dimana sabu tersebut dibelinya seharga Rp200 ribu rupiah kepada Fir als N.

Kasat Narkoba Polres Tanggamus, AP I Made Indra mengatakan awalnya informasi masyarakaat, dan berdasarkan informasi tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dan dipastikan benar sehingga dilakukan penggerebekan yang disaksikan Sekdes setempat. “Kedua terduga berhasil diamankan kemarin petang, Rabu, 08 Juli 2020 sekitar pukul 18.00 Wib di sebuah rumah kontrakan di Pekon Banding Agung Talang Padang,” kata Made Indra, Kamis 9 Juli 2020.

Adapun barang bukti yang diamankan, kata Made, dari kedua terduga tersangka itu berupa 1 klip plastik bekas pakai, alat hisap sabu/bong botol minuman larutan, 3 korek api gas, 17 potongan pipet, 2 unit handphone, 4 potongan kaca pirek, 1 cottonbud dan 3 potongan plastik klip bekas. “Barang bukti sebagian diamankan berada dalam gelas dan sisanya berada disekitar di dalam kamar kontrakan tersebut,” ujarnya.

Kasat menegaskan, atas penangkapan itu pihaknya juga sedang memburu penjual barang haram kepada terduga, sebab HS dan istrinya mengaku bahwa mendapatkan sabu dengan cara membeli. “Terduga mengaku membeli kepada seseorang yang telah diketahui identitasnya, sementara masih dalam pengejaran,” tegasnya.

Saat ini terduga HS masih dalam pemeriksaan intensif di ruang penyidik Satresnarkoba Polres Tanggamus guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut, sementara istrinya sementara dititipkan di sel tahanan Polsek Kota Agung.

Kepada Polisi, HS juga mengakui telah mengkonsumsi sabu bersama istri sirinya sebelum ditangkap polisi di rumah kontrakan yang baru dua bulan dihuninya. “Sudah dua bulan di kontrakan tersebut, ditangkapnya abis magrib sebelumnya memang saya pakai sabu sama istri,” kata HS.

HS juga mengakui sering mengkonsumsi barang haram itu dengan cara membeli dan barang bukti terkahir didapatkan membeli kepada seseorang seharga Rp. 200 ribu. “Terkahir beli paket hemat seharga Rp200 ribu kepada Fir als N,” akunya. (wisnu/Red)

Comments

Satu tanggapan untuk “Oknum ASN Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung Tertangkap Pesta Sabu Bersama Wanita Simpanan di Talang Padang”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *