Pemasok Narkoba Oknum ASN Dinas Kelautan Perikanan Provinsi Lampung Ditangkap di Pekon Sukabanjar

Tanggamus (SL)-Tim Sat Narkoba Polres Tanggamus menangkap pemasok narkoba kepada oknum ASN Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung Suharto Alias Harto (56) dan istri mudanya Indah Saraswati (32), yang ditangkap saat pesta narkoba di sebuah kamat kontrakan di Pekon Banding Agung, Kecamatan Talang Padang, Rabu, 08 Juli 2020 sekitar pukul 18.00 Wib lalu.

Baca: Oknum ASN Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung Tertangkap Pesta Sabu Bersama Wanita Simpanan di Talang Padang

Pemasok itu Firnando alias Nando (41) dan rekannya Dian Sabda (20) warga Pekon Kejayaan, Talang Padang, Kamis 9 Juli 2020 sekitar pukul 15.00 Wib di Pekon Sukabanjar, Kecamatan Gunung Alip, Tanggamus. Dari keduanya petugas mengamankan barang bukti berupa 7 butir pil Extacy.

Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP I Made Indra Wijaya mengungkapkan, dari hasil pengembangan, petugas menangkap pemasok sabu kepada oknum ASN SH (Suharto) alias Harto. “Kedua tersangka ditangkap saat berada di rumah Firnando alias Nando di Pekon Sukabanjar Kecamatan Gunung Alip,” kata Made Indra Wijaya mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Jumat 10 Juli 2020.

Kasat menjelaskan, dalam penangkapan itu, petugas juga mengamankan barang bukti 1 plastik klip berisi 3 butir pil ekstasi warna biru merek Marvel, dari tangan Firnando alias Dian. Kemudian, dari tangan Dian Sabda, diamankan 1 klip plastik berisi 4 butir pil extacy berwarna biru merk Marvel yang disimpan di saku celana bagian depan kanan. “Selain itu dari keduanya juga diamankan 2 bungkusan rokok, 3 korek gas, dompet dan 4 unit handphone,” katanya.

Saat ini, kata Made, kedua pelaku bersama barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. “Kami juga terus melakukan pengembangan terhadap penyedia barang haram kepada kedua pelaku,” ujarnya.

Kasat menegaskan, terhadap kedua pelaku dijerat pasal 112 junto 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman minimal 5 tahun penjara. “Khusus tersangka dijerat pasal berlapis sebab dia juga merupakan penyedia sabu kepada HS alias SH, Oknum ASN Pemprov Lampung,” katanya.

Firnando alias Nando,mengakui bahwa dia telah menggeluti bisnis narkoba itu baru enam bulan lamanya, Nando juga mengakui, bahwa dia yang menjual sabu kepada oknum ASN HS alias SH sebanyak 1 paket seharga Rp200 ribu. “Jual sabu sudah 6 bulan. Tapi jual ke SH baru sekali seharga Rp200 ribu,” katanya.

Tersangka juga mengakui bahwa selain menjual sabu, Nando juga menjual extacy. Sabu dan ekstasi tersebut didapatkan dari seorang rekannya berinisial S. “Selain jual sabu ke SH, saya juga jual Extacy kepada orang lain seharga Rp300 ribu,” tegasnya.

Hal yang sama diakui Dian Sabda yang menyebutkan mendapatkan extacy dari orang yang sama dengan Firnando yakni S. Dian mengaku bahwa extacy akan digunakannya sendiri bukan untuk dijual. “Saya dapat beli dari S, bukan untuk dijual tapi pakai sendiri,” ujar bujangan berambut pirang tengah tersebut. (hardi/Nn)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *