Lampung Timur (SL)-Lembaga Forum Masyarakat Lampung Timur (FORMAT ASTIM) tunggu ‘action’ Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lampung Timur terkait adanya indikasi penyelewengan Dana Desa (DD) Tahun 2018 di Desa Itik Rendai, Kecamatan Melinting, Kabupaten Lampung Timur.
Kedatangan rombongan Format Astim Bulan Juni 2020 lalu itu untuk mempertanyakan laporan mereka yang disinyalir banyak penyimpangan terkait anggaran Dana Desa pada Tahun 2018 silam, yang diindikasi kuat adanya dugaan aksi memperkaya diri dilakukan oknum kepala desa (Sumarno, Red).
“Bulan kemarin, kami mendatangi kantor Kejari, untuk mempertanyakan sudah sejauh mana laporan yang kami layangkan kepada aparat penegak hukum, karena sudah sekian bulan ini tim kejaksaan masih ‘berleha-leha’, dalam menangani persoalan ini,” Ujar Ketua Forum Astim, Syam Lero, Jum’at (10/07).
Syam Lero menilai, semestinya dalam pembangunan tersebut kurangnya transparansi terhadap masyarakat, karena DD ini dikucurkan dari dana Pusat yang peruntukan untuk pemberdayaan dan infrastruktur desa.
“Anggaran DD ini, salah satu untuk melakukan pembenahan yang berbeda di desa mulai dari infrastruktur, pengembangan masyarakat dan lain-lain. Kalaupun benar dana ini di selewengkan tentu ini sudah keluar jalur dari keinginan pemerintah pusat,” katanya.
Lebih dalam Kata Syam Lero, kalau tidak ada penanganan yang serius dari Kejaksaan, ya terpaksa Format Astim melakukan Unjuk Rasa (UNRAS) di depan Kantor Kejari Lampung Timur.
Terpisah, Akhmad Rafliansyah selaku Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lampung Timur menjelaskan, tim sudah turun kelapangan, masih Fulldata Fullbucket, keterangan baru dari masyarakat. “Kami dari pihak Kejaksaan sudah memanggil beberapa masyarakat terlapor, untuk di minta keterangan, dan masih proses,” kata Kasi Pidsus Lampung Timur. (Wahyudi)
Tinggalkan Balasan