Tersangka Curat Berikut Penadah Barang Hasil Curian Ditangkap TEKAB 308 Polres Lampura

Lampung Utara (SL)-Team Khusus Anti Bandit (TEKAB) 308 Satreskrim Polres Lampung Utara ungkap kasus pencurian yang terjadi di jalan Jeruk, Kelurahan Kelapatujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan, pada Sabtu, 23 Mei 2020 lalu.

Kapolres Lampung Utara, AKBP. Bambang Yudho Martono, melalui Kasatreskrim AKP. Gigih Andri Putranto, meyampaikan, tersangka yang melancarkan aksi curat dengan identitas Eko Yudianto, (33), warga Desa Candimas, Kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara, bersama penadah barang hasil curian dengan identitas Slamat Riyadi, (33), warga Desa Candirejo, Kecamatan Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah, ditangkap jajarannya setelah memperoleh laporan korban dan melakukan penyelidikan secara intensif.

“Setelah mendapatkan informasi kebaradaan keberadaan tersangka curat, TEKAB 308 Polres Lampung Utara langsung melakukan penangkapan dan melakukan pengembangan. Alhasil seorang yang diduga sebagai penadah barang hasil curian juga diamankan,” kata AKP Gigih Andri Putranto, kepada sinarlampung.co, Sabtu, 11 Juli 2020, melalui keterangan persnya.

Lebih lanjut disampaikan Gigih, kedua tersangka ditangkap saat berada di kediamannya masing-masing berikut barang bukti berupa satu unit handpone merk xiomai note 5 warna putih kombinasi rose gold.

Melalui laporan korban, peristiwa curat bermula saat korban akan makan sahur dan mendapati handpone miliknya raib.

Selanjutnya korban bersama orang tuanya mengecek kondisi di seluruh rumah dan mendapati kalau rumahnya telah disatroni pencuri yang diperkirakan masuk ke dalam rumah melalui bagian atas (balkon) atap rumah dan keluar membawa hasil curiannya melalui tempat yang sama.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian berupa empat unit handphone miliknya.

“Atas peristiwa itu, korban mengalami kerugian lebih kurang tiga juta rupiah, dan atas peristiwa itu korban melapor ke Polres Lampung Utara,” pugkas Gigih. (ardi)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *