Mantan Kadis PUPR Lampung Selatan Diangkut KPK?

Lampung Selatan (SL)-Usai menggeledah Kantor Bupati Lampung Selatan dan Dinas PUPR, mantan Kadis PUPR Hermansyah Hamudi, yang saat ini menjabat Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Selatan (Lamsel) di bawa ke KPK, dan kabarnya sudah ditetapkan tersangka.

Informasi yang beredar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPU) mengeluarkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan. Surat itu ditujukan terhadap tersangka Hermasyah Hamudi. Surat itu berhubungan dengan surat perihal pemberitahuan dimulainya penyidikan yang dikeluarkan KPK pada 01 Juli 2020 lalu, dengan nomor surat B/176 DIK.00/23/07/2020 dan ditandatangani oleh Plt. Direktur Penyidikan Setyo Budiyanto selaku penyidik.

Surat tersebut berisi bahwa pada Selasa (30/6) telah dilakukan penyidikan terduga tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, yang dilakukan oleh tersangka Hermansyah Hamidi bersama-sama dengan Zainudin Hasan selaku Bupati Lampung Selatan periode tahun 2016 sampai dengan tahun 2021 dan kawan-kawan.

Plt. Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri membenarkan hal tersebut. Namun Ali belum bisa memberikan informasi lebih spesifik. Alasannya karena masih melakukan serangkaian kegiatan penyidikan. “Benar surat tersebut dikeluarkan KPK dan ditujukan pada pihak yang tertera namanya disurat tersebut,” katanya, Selasa 14 Juli 2020.

“Untuk pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka belum bisa kami sampaikan saat ini, nanti akan diinformasikan perkembangan lebih lanjutnya,” lanjutnya. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *