Jakarta (SL)-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melarang kepala daerah yang ikut maju kembali di Pilkada 2020 (petahana,) untuk mencantumkan identitas pribadi pada kemasan Bansos untuk masyarakat. Bansos hanya perlu dituliskan nama institusi saja.
Hal itu untuk mencegah pemanfaatan bansos demi kepentingan pribadi. “Cukup institusinya. Misalnya bantuan sosial dari pemda kabupaten A, kabupaten B, tanpa mencantumkan nama dan gambarnya,” kata Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin 13 Juli 2020.
Tito menyatakan sudah berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu untuk membuat aturan yang memuat larangan tersebut. Selain itu, pihaknya juga akan mengeluarkan surat edaran kepada seluruh kepala daerah agar tidak menyantumkan identitas pribadi di kemasan bansos.“KPU saya minta membuat aturan itu, supaya Bawaslu bisa menyemprit mereka, kalau melakukan itu,” katanya.
Tinggalkan Balasan