Bandar Lampung (SL)-Aliasi LSM SOLID, KOMPTRAS, FAGAS, GPL, LANDA, TAMSIS mengatasnamakan Pergerakan Masyarakat Anti Korupsi (PEMATANK) menyoroti Proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lampung Selatan, anggaran tahun 2019, terkait proyek embung Desa Pancasila Rp761,654 juta dan Pemeliharaan Jalan Natar-Batas Pesawaran Rp1, 824 miliar, yang teridikasi sarat penyimbangan, bahkan mubazir.
Kordinator Pematank, Suadi Romli, saat aksi unjukrasa di Kejati Lampung mengatakan proyek pembangunan embung Desa Pancasila Kecamatan Natar dengan Anggaran Rp761.654.016,35 dikerjakan CV. Berkah Mandiri Tahun 2019 terjadinya pengurangan bahan matrial seperti penggunaan semen yang seharusnya menggunakan Adukan takar 1 Semen : 4 Pasir namun di lapangan menggunakan ukuran takar 1 Semen : 7 Pasir.
Bahkan galian pondasi pada bangunan seharusnya sebelum di pasang batu harus di tabur pasir namun di lokasi tidak dikasih pasir. “Hal yang sama pada pemadatan tanah di duga kuat tidak di lakukan secara maksimal hal ini terlihat dari bangungan embung yang sudah banyak yang retak. Untuk saluran aliran ke bawah tidak di bangun. Sekarang sudah rusak, dan parahnya tidak ada manfaat bagi masyarakat, ini mubazir, menghabiskan uang rakyat,” katanya kepada sinarlampung.co Rabu 15 Juni 2020
Selanjutnya, Kata Romli pada proyek pemeliharaan Jalan Natar-Batas Pesawaran dengan Anggaran Rp1.824.523.096,69, dikerjakan CV.PERISAI GEMILANG JAYA Tahun 2019. Paket pekerjaan Pemeliharaan Jalan Natar – Batas Pesawaran di duga kuat lemahnya pengawasan dari pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lampung Selatan.
“Proyek ini dari awal pelaksanaan sudah terlihat jelas di kerjakan secara asalan, seperti perbaikan pada badan jalan yang rusak tanpa adanya galian/peching sebelum di perbaiki melainkan langsung di timbun matrial. Begitu juga dengan pengaspalan jalan di duga kuat adanya pengurangan Volume ketebalan, yang mana seharusnya 4 Cm, namun di lokasi kegiatan hanya 2-3 Cm,” katanya.
Hal yang sama pada pelebaran jalan yang di Cor beton, karena di duga kuat sebelum dicor tidak dilakukan pemadatan dan penyiraman pasir, hal tersebut mengakibatkan kerusakan yang begitu cepat bahkan saat ini kondisi jalan 50% sudah retak dan berlobang kembali.
“Ini lebih miris, harusnya tugas dan fungsinya PUPR itu untuk ikut serta membangun yang lebih baik lagi. Tapi diurus oleh manusia – manusia yang hanya mengutamakan kepentingan individualistik dan menyampingkan kepentingan kolektif, tidak mampu bekerja dan cuma mengintip anggaran,” katanya.
Romli menduga beberapa program, kebijakan dan kegiatan yang digelontarkan dan dianggarkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lampung Selatan yang tidak optimal dan terkesan mubadzir karena terjadi pemborosan dan hanya menghamburkan anggaran. Banyak program kebijakan dan kegiatan dan kegiatan tersebut tidak mengena dan tidak dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“Hasil investigasi kami kegiatan dilakukan penuh persekongkolan pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lampung Selatan. Proyek tersebut penuh nuansa permainan sejak proses tender. Menggunakan pola tender kurung, dan membohongi membohongi publik,” katanya.
Sangat jelas terlihat dari nilai penawaran yang hanya turun dibawah 5 %, yang menabrak aturan Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pasal 51, dan masalah persainganya di atur dalam undang undang No. 5 tahun 1999 tentang larangan monopoli dan larangan persaingan tidak sehat. “Jika tender tersebut di gelar secara sehat sudah bisa di pastikan akan ada penawaran yang di atas 10% dan hal ini lebih menguntungkan keuangan negara,” ujarnya.
Karena itu PEMATANK (SOLID – KOMPTRAS – FAGAS – GPL – LANDA – TAMSIS) meminta penegak hukum mengungkap dugaan penyimpangan ini satu persatu, dan mendesak Kepada Aparat Hukum Polda Lampung/Kejaksaan Tinggi Lampung untuk memeriksa, Kadis, Kabid, PPK, Panitia Lelang hingga Rekanan kegiatan yang ada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2019.
“Terindikasi kuat telah terjadi penyimpangan prosedur, teknis, spesifikasi, RAB, juga mengondisikan kegiatan dengan cara menerima fee proyek kepada oknum Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lampung Selatan oleh pihak ketiga (rekanan),” katanya.
“Copot, periksa dan adili oknum pejabat di Jajaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lampung Selatanyang terbukti melakukan upaya perlawanan hukum dibeberapa permasalahan permainan anggaran proyek yang ada di Dinas PUPR Lampung Selatan,” katanya. (Red)
Tinggalkan Balasan