Jakarta (SL)-Badan Intelijen Negara (BIN) kini tak lagi di bawah naungan Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan. Keputusan itu diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, yang resmi diundangkan pada 3 Juli 2020.
Dalam Perpres ini, Jokowi mencabut peraturan sebelumnya yakni Perpres Nomor 43 Tahun 2015. Salah satu pasal yang berbeda dari aturan sebelumnya adalah pasal 4. Pasal itu menyebutkan, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, Keamanan mengoordinasikan: Kementerian Dalam Negeri; Kementerian Luar Negeri; Kementerian Pertahanan; Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; Kementerian Komunikasi dan Informatika; Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi; Kejaksaan Agung; TNI; Polri; dan instansi lain yang dianggap perlu.
Sementara BIN tidak lagi termasuk di bawah koordinasi Kemenko Polhukam seperti sebelumnya diatur dalam Perpres Nomor 43 Tahun 2015. Menanggapi perpres tersebut, Pakar Hukum Tata Negara, Bayu Dwi Anggono meminta Jokowi menjelaskan mengeluarkan BIN dari Kemenko Polhukam. “Pemerintah perlu menjelaskan mengapa BIN tidak berada lagi di bawah koordinasi Kemenko Polhukam sehingga publik dapat penjelasan yang utuh,” ujar Bayu di Jakarta, Kamis 16 Juli 2020.
Selain Pasal 4, pasal lainnya yang menjadi sorotan adalah Pasal 3. Dalam Perpres Nomor 73 Tahun 2020, ada penambahan tiga poin fungsi Kemenkopolhukam, yakni pengelolaan dan penanganan isu polhukam, pengawalan program prioritas nasional dan kebijakan lain yang telah diputuskan oleh Presiden dalam Sidang Kabinet; dan penyelesaian isu di bidang politik, hukum, dan keamanan yang tidak dapat diselesaikan atau disepakati antar Kementerian/Lembaga. (Red)
Tinggalkan Balasan