Bandar Lampung (SL)-Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam pengembangan kasus suap fee proyek infrastruktur dengan terpidana mantan Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan. Selain Nanang, juga diperiksa Kepala Dinas PUPR Syahroni, dan beberapa ASN, dengan tersangka Asisten II bidang Ekonomi dan Pembangunan (Ekobang) Hermansyah Hamidi, Kamis 16 Juli 2020.
Nanang Ermanto dan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Daerah Lampung Selatan itu diperiksa Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan meminjam Mako Brimob Polda Lampung di Jalan K.S. Tubun, Kelurahan Rawa Laut, sejak Kamis pagi hingga sore.
Plt Juru bicara KPK, Ali Fikri, membenarkan pemeriksaan oleh tim penyidik KPK terkait dengan ditetapkannya Asisten II bidang Ekonomi dan Pembangunan (Ekobang) Setdakab Lampung Selatan, Hermansyah Hamidi, sebagai tersangka. “Ya benar, tim penyidik KPK masih memeriksa beberapa pihak dari unsur ASN terkait penyidikan pengembangan perkara suap fee proyek infrastruktur di Lampung Selatan,” kata Ali Fikri.
Ali Fikri membenarkan, bahwa Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto dan Kadis PUPR Lamsel Syahroni ikut menjalani pemeriksaan terkait pengembangan peyidikan perkara fee proyek infrastruktur tersebut. “Yang diperiksa beberapa ASN dilingkungan Pemkab Lampung Selatan termasuk Bupati Lampung Selatan,” kata .
Kasus suap fee proyek Infrastruktur seblumnya dengan terpidana mantan Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan yang divonis 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp66 miliar.
Pemeriksaan Nanang, adalah pemeriksaan kedua oleh KPK terkait kasus suap di Dinas PUPR Lampung Selatan yang melibatkan mantan Bupati Zainudin Hasan. Saat menjadi wakil Bupati, 30 Juli 2018 lalu. Saat itu Nanang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka (mantan) Bupati Zainudin Hasan. Selain memeriksa Nanang, pada 29 Juli 2018 KPK juga menggeledah rumah dinas Nanang Ermanto.
Sebelumnya, Tim penyidik KPK menggeledah Kantor Bupati dan Dinas PUPR Lampung Selatan pada Senin (13/7/2020) siang lalu, KPK kemudian menetapkan Hermansyah Hamidi, sebagai tersangka, dengan penetapan tersangka berdasarkan SPDP Nomor B/176/DIK00/230/07/2020 KPK pada tanggal 30 Juni 2020.
Pada kasus “jilid pertama”, Zainudin Hasan telah terbukti menerima Rp72.742.792.145 melalui Hermansyah Hamidi, Anjar Asmara, Agus Bhakti Nugroho dan Syahroni. Hermansyah Hamidi yang berdomisili di Jl. Cut Nyak Dien No.122, Tanjungkarang Pusat, Kota Bandar Lampung, menurut kerabatnya, sudah berada di Jakarta, Senin 13 Juli 2020. Sebelum jadi kepala Dinas PUPR, Hermansyah Hamidi menjabat kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan UKM Kabupaten Lampung Selatan.
Sarjana S-2 Teknik tersebut diangkat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Pekerjaan Umum (PU) Lampung Selatan menggantikan Anjar Asmara yang ditangkap KPK sejak Senin 6 Agustus. Di zaman kepemimpinan Bupati Lamsel Wendy Melfa dan Bupati Lamsel Rycko Menoza Hamidi juga pernah menduduki posisi jabatan sebagai kepala Dinas PU Lampung Selatan.
Dalam SPDP yang ditandatangani penyidik KPK Brigjen Seto Budiyanto tanggal 1 Juli 2020, Hermansyah Hamidi disangka Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi karena telah menerima fee pengerjaan proyek infrastruktur Pemkab Lampung Selatan bersama terpidana mantan Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan. (Red)
Tinggalkan Balasan