Tanggamus (SL)-Visualisasi ruang Henti Khusus cegah Covid 19 dan tertib berlalu lintas, Satuan Lalu Lintas Polres Tanggamus membuat Ruang Henti Khusus (RHK), di lokasi traffic light (lampu merah) di jalan Ir H Juanda, jalur Lintas Barat Sumatera, tengah kota Tanggamus, Sabtu, 18 Juli 2020
Pembuatan RHK di Lampu Merah di Kabupaten Tanggamus – Agar bisa menerapkan jaga jarak saat berkendara, RHK yang dibuat pun mirip lintasan start MotoGP yang berada di kanan jalan protokol tersebut. RHK bagi pengendara roda dua dalam rangka untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dan juga salah satu protokol kesehatan.
Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya melalui Kasat Lantas Iptu Rudi mengatakan tujuan RHK itu untuk ketertiban kendaraan-kendaraan saat berhenti di lampu merah. “Tujuan RHK ini, seperti kendaraan sepeda motor berhenti di batas yang sudah ditentukan. Sedangkan untuk kendaraan roda empat berhenti di belakang RHK,” kataa RUdi.
Hal ini agar kendaraan roda dua dan roda empat tidak saling berebutan saat berhenti di lampu merah. RHK sebenarnya sudah ada sejak dulu, bahkan dalam undang-undang lalu lintas nomor 22 tahun 2009 sudah ada. “Untuk sanksi, bila mana ada yang melanggar terutama roda empat yang berhenti di RHK mereka akan dikenakan pasal perambuan. Lalulintas tentang perambuan dengan adanya sanksi denda berupa tilang,” katanya. (red)
Tinggalkan Balasan