Bulukumba (SL)-Tak bayar hutang gaji sopir selama dua tahun, H Ahmad Jayadi (53), Aparatur Sipil Negara (ASN) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H Andi Sultan Daeng Radja, tewas dianiaya oleh mantan supir pribadinya, saat berada di perempatan Teko, Jalan Abd Azis, Kelurahan Tanah, Kongkong, Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba, Kamis 16 Juli 2020 sekitar pukul 05.45 Wita.
Korban mengalami luka robek pada bagian kepala, punggung, dan tangan kanan, akibat sayatan benda tajam parang dan badik pelaku. Korban sempat dilarikan ke RSUD H Andi Sultan Daeng Radja Bulukumba, namun korban tidak tertolong dan meninggal dunia 2 jam setelah kejadian.
Informasi dilokasi kejadian menyebutkan, pagi itu H Ahmad Jayadi (53) menemani istrinya berbelanja di Pasar Cekkeng Kasuara. Saat akan persiapan pulang, tiba tiba Syafruddin alias Randi (53), warga Jalan Pahlawan Kelurahan Bentenge, Kecamatan Ujungbulu, datang dari belakang langsung menarik dan menganiaya korban menggunakan parang.
“Kejadian berawal saat korban, H Ahmad Jayadi menemani istrinya berbelanja di Pasar Cekkeng Kasuara, setelah hendak beranjak pulang, tiba-tiba saja pelaku yang belakangan diketahui bernama Syafruddin alias Randi, datang dari belakang menarik dan kemudian menganiaya korban menggunakan parang,” kata Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Berry Juana Putra, kepada wartawan.
Menurut Berry, korban sempat dilarikan ke RSUD H Andi Sultan Daeng Radja Bulukumba, namun naas korban tidak mampu terselamatkan dan meninggal dunia 2 jam setelah kejadian. “Korban mengalami luka robek pada bagian kepala, punggung, dan tangan kanan, yang diduga akibat sayatan benda tajam yang digunakan olek pelaku,” urai Berry.
Sementara kata Berry, pelaku sudah diamankan bersama barang bukti berupa sebilah badik, dan sebilah parang, di Mapolres Bulukumba. Pelaku diketahui merupakan mantan supir pribadi korban sendiri. Berdasarkan keterangan awal motif dari kasus itu dilatarbelakangi karena pelaku merasa kesal lantaran gajinya sebagai supir pribadi sudah dua tahun tidak dibayarkan oleh korban.
Kasat menjelaskan pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait latar belakang dari permasalahan tersebut. “Pelaku akan dijerat dengan pasal pembunuhan 338 subsider 351 ayat 3 dengan acaman penjara selama 15 tahun,” katanya.
H Ahmad Jayadi merupakan Staf Bagian Umum dan Kepegawaian RSUD H Andi Sultan Daeng Radja Kabupaten Bulukumba. Kabag Umum dan Kepegawaian, Andi Ulul Azmi, atasan langsung korban menyebutkan semasa hidupnya almarhum dikenal sebagai sosok yang disiplin, rajin, dan teliti dalam bekerja.
“Dalam hal ini saya sebagai atasan langsung Alm. Ahmad Jayadi. Tetapi selama ini saya menganggap beliau bukan sebagai staf, tapi bapak skaligus guru, keseharian beliau rajin dan teliti apalagi tentang tupoksi beliau,” kenangnya.
Andi Ulul Azmi, mengungkapkan bahwa kemarin Rabu 15 Juli 2020, ia sempat bersama korban masih sempat bercengkrama. Ahmad Jayadi dikebumikan di Ponre, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba. “Duka mendalam, karena kemarin sampai sore masih sama-sama ka,” ujarnya. (Red)
Tinggalkan Balasan