Bandar Lampung (SL)-Dua pasangan Bakal Calon Jalur Independent untuk Pilkada Kota Bandar Lampung, atau jalur perseorang terancam gugur. Pasalnya lebih dari separuh dukungan pasangan Firmansyah-Bustomi dan Ike Edwin-Zam Zanariah dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Hal itu diungkapkan KPU saat Rapat Pleno Terbuka Hasil Verifikasi Faktual Dukungan Bakal Calon Perseorangan, di Bandar Lampung, Senin 20 Juli 2020.
Ketua KPU Kota Bandar Lampung Dedi Triyadi, menyebutkan puluhan ribu surat dukungan untuk dua pasang bakal calon kepala daerah dari jalur independen (bacaden) atau perseorangan, dinyatakan tidak memenuhi syarat (TSM). Total ada 47.552 berkas dukungan yang diserahkan Firmansyah-Bustomi.
Namun setelah dilakukan verifikasi faktual, 21.266 dukungan memenuhi syarat (MS) dan sebanyak 26.286 berkas dukungan TMS. Sementara untuk pasangan Ike Edwin dan Zam Zanariah menyerahkan total 43.337 berkas dukungan dengan rincian 22.855 memenuhi syarat (MS) dan 20.482 tidak memenuhi syarat (TMS).
“Dari 47.552 surat dukungan untuk pasangan calon perseorangan Firmansyah-Bustomi yang diverifikasi faktual, sebanyak 21.266 memenuhi syarat (MS), dan 26.286 tidak memenuhi syarat. Sedangkan, untuk bakal calon perseorangan Ike Edwin dan Zam Zanariah total 43.337 berkas dukungan dengan rincian 22.855 memenuhi syarat (MS) dan 20.482 tidak memenuhi syarat,” kata Dedi Triadi
Dedi menjelaskan puluhan ribu dukungan tersebut tidak memenuhi syarat sebab saat dilakukan verifikasi faktual oleh petugas pemungutan suara (PPS) banyak data dukungan mereka yang tidak ditemukan oleh petugas. “Pada verifikasi faktual dukungan calon perseorangan kami menggunakan tiga cara yakni pertama dengan sistem sensus atau datang langsung ke rumah warga sesuai data dukungan calon perseorangan,” kata dia.
Kemudian, lanjut dia, kedua dengan sistem “vidieo call” jika pada metode pertama ada pendukung dari ke dua bakal calon perseorangan yang terlewat diverifikasi faktual oleh petugas. “Terakhir bila ada dukungan yang belum diverifikasi, kami pun meminta kepada liaison mereka untuk mendatangkan pendukungnya ke kantor PPS setempat,” jelasnya.
Sementara itu, bakal calon perseorangan wali kota Bandarlampung dari jalur perseorangan Firmansyah merasa keberatan atas hasil verifikasi faktual yang dilakukan oleh PPS sebab banyaknya dukungan yang TMS. “Tentunya kami keberatan karena tidak sepenuhnya petugas mendatangi para pendukung. Ketika kita minta bukti rill dari dukungan yang di TMS itu tidak ada, bahkan foto saja tidak ada, sebagai bukti dasar saja,” kata Firmansyah.
Hal yang sama diungkapkan bakal calon perseorangan Ike Edwin-dr Zam. Namun, pihaknya menghargai hasil kerja keras KPU dalam verifikasi faktual tersebut. “Kita sudah sampaikan hal-hal yang perlu disampaikan begitu pula dengan KPU dan juga Firmansyah sudah, jadi kita hanya ingin bekerja sama yang baik dan saling menghormati,” ujarnya.
Pasangan Firmansyah – Bustomi dan Ike Edwin – Zam Zanariah mengaku siap memperbaiki berkas. Adapun batas waktu perbaikan dimulai sejak 25 – 27 juli 2020 dan selanjutnya akan dilakukan verifikasi administrasi berkas.
Dari hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi dukungan tingkat kota, berdasarkan hasil verifikasi faktual total keseluruhan menghasilkan 51.662 dukungan TMS terhadap dua calon. Dengan perinciannya, untuk pasangan Firmansyah-Bustomi ada 26.605 TMS. Sedangkan pasangan Ike Edwin-Zam Zanariah ada 25.017 TMS.
Selanjutnya, kedua calon independen wajib mengumpulkan dua kali lipat dari dukungan yang TMS. Secara keseluruhan, untuk Firmansyah-Bustomi wajib menyerahkan dukungan perbaikan 53.210. Sedangkan Ike Edwin-Zam Zanariah wajib menyerahkan 50.034 dukungan.
“Penyerahan dukungan perbaikan ini mulai 25-27 Juli 2020 dengan jumlah yang sudah disampaikan. Mekanisme dan metode verifikasi tahapan pertamanya ada tahap verifikasi administrasi. Jika mereka tidak lolos administrasi, mereka langsung gugur dan tidak dilanjutkan verifikasi faktualnya,” kata Ferry Triatmojo usai rapat pleno di Ballroom Hotel Novotel Lampung.
Protes KPU
Liaison Officer (LO) pasangan Ike Edwin-Zam Zanariah, sempat meminta KPU Bandar Lampung memberikan data detail yang tidak memenuhi syarat (TMS) hasil verifikasi faktual. Namun KPU menolak karena dokumen bersifat rahasia. “Kami hanya ingin meminta data-data mana yang di-TMS-kan penyelengara pemilu untuk bahan evaluasi tim kami,” ujar Dewi, liaison officer (LO) pasangan Ike Edwin-Zam Zanariah.
Ketua Divisi Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung Fery Triatmojo mengatakan dalam regulasi peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dokumen yang diminta memang tidak dapat diberikan karena bersifat rahasia.
“BA5 dan B1.1 KWK rekap dukungan memang bukan dokumen yang diminta untuk diberikan ke siapa pun. Bakal calon independen dan Bawaslu hanya akan menerima BA pleno yang artinya salinan berita acara pleno secara garis besar,” kata Feri kepada wartawan, Senin, 20 Juli 2020. (Red)
Tinggalkan Balasan