Medan (SL)-Polda Sumatera Utara menangkap 17 pria yang diduga terlibat kasus penganiaya anggota Brimob Bripka Karingga Ginting dan anggota Lantas Bripka Mario, Minggu 19 Juli 2020 dini hari, di lokasi hiburan malam, di Hall Retro Capital Jalan Putri Hijau Medan. Satu diantaranya Anggota Fraksi PDIP DPRD Sumut Kiki Handoko Sembiring.
Baca: Anggota Brimob dan Lantas Babak Belur Dilokasi Hiburan Malam, Pelaku Melibatkan Oknum Anggota DPRD
Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin menjenguk anggota Kompi 4 Batalyon C Brimob Sumut Bripka Karingga Ginting dan Bripka Mario anggota Ditlantas Polda Sumut. di Rumah Sakit Bhayangkara Medan pada Selasa 21 Juli 2020. Kedua personel kepolisian itu merupakan korban penganiayaan di salah satu tempat hiburan malam di Kota Medan, Sumatera Utara.
Dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, Kapolda Sumut menjenguk dan memberi semangat serta motivasi kepada para korban agar dapat segera sembuh dan kembali melaksanakan tugas seperti biasa. Kapolda juga berpesan agar peristiwa itu menjadi pelajaran untuk seluruh personel agar selalu siap menjaga kesehatan fisik dan kemampuan bela diri.
”Kedatangan saya untuk memberikan semangat dan motivasi kepada personel agar segera pulih. Seluruh proses penegakan hukum juga tetap berjalan sesuai dengan prosedur. Untuk kasusnya masih ditangani Polrestabes Medan,” kata Martuani Sormin.
PDIP Akan Proses
Sementara Terkait Anggota Fraksi PDIP DPRD Sumut, Kiki Handoko Sembiring, yang menjadi salah seorang terduga penganiaya 2 polisi ini, mengatakan PDIP Sumatera Utara akan melakukan proses terhadap Kiki sesuai aturan. “PDI Perjuangan adalah partai yang taat hukum, kalau benar dia melakukan pelanggaran hukum proses sesuai dengan aturan,” kata Ketua DPD PDIP Sumut Djarot S Hidayat, Senin 20 Juli 2020 dilangsir pada salah satu media nasional.
Djarot mengaku belum mendapat pemberitahuan resmi dari polisi soal penangkapan Kiki. Pihaknya juga belum melakukan investigasi internal. “Secepatnya akan kita panggil yang bersangkutan untuk dilakukan klarifikasi dan investigasi secara mendalam. Kalau memang bersalah mahkamah partai akan memberikan sanksi kepada yang bersangkutan sesuai dengan peraturan partai,” kata Djarot yang menegaskan PDIP tidak akan memberi pendampingan hukum terhadap Kiki di kepolisian
Akibat peristiwa penganiayaan itu Bripka Karingga mengalami luka di kepala dengan empat jahitan, tengkorak kepala agak legok ke dalam akibat pukulan benda tumpul, ruas jari telunjuk sebelah kiri mengalami pergeseran, dan luka lecet, lebam di wajah. Sedangkan Bripka Mario mengalami luka di kepala sebelah kanan, luka dan lebam di wajah serta tulang rusuk sebelah kiri.
Tetapkan 8 Tersangka
Kepolisian Resor Kota Besar Medan menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan dua personel polisi yang melibatkan anggota DPRD Sumatera Utara itu. Delapan orang tersebut terdiri atas tujuh orang laki-laki dan satu perempuan.
”Dari 17 orang yang diamankan, sebanyak delapan orang kami tetapkan sebagai tersangka dan sembilan orang lainnya masih berstatus sebagai saksi,” kata kata Kapolrestabes Medan Kombespol Riko Sunarko dilansir dari Antara pada Selasa 21 Juli 2020.
Mengenai identitas kedelapan orang tersangka Kapolrestabes masih belum bisa memberikan keterangan. Riko mengatakan, tujuh orang yang sebelumnya dinyatakan positif narkoba, saat ini sudah diproses hukum oleh Satnarkoba Polrestabes Medan. ”Dari 17 orang kita lakukan tes urine dan 7 orang positif amphetamine. Untuk saksi yang positif amphetamine juga diserahkan ke Satnarkoba untuk diproses,” ujar Riko.
Kombes Pol Riko Sunarko menyatakan bahwa status Kiki Handoko Sembiring yang diduga terlibat keributan dengan anggota polisi hanya sebagai saksi. “Hasil penyelidikan, Kiki saat itu berusaha melerai keributan antar kelompok di Capital. Sampai saat ini, dia (Kiki) statusnya masih sebagai saksi,” jelas Kapolrestabes.
Informasi lain menyebutkan Kiki Handoko Sembiring datang ke Capital Building untuk mencari adiknya Parlin Sembiring yang merupakan DJ terkenal di dunia hiburan malam. Setibanya di lokasi Kiki melihat adiknya ribut dengan salah satu kelompok tepat berada di parkiran Capital Building.
Melihat hal itu, Kiki pun berusaha melerai agar keributan antar kelompok itu tidak sampai ada pihak yang terluka. Hal itu dibuktikan berdasarkan rekaman CCTV di Capital Building. Namun, akibat keributan antar kelompok itu, Kiki bersama adiknya Parlin Sembiring serta rekan-rekannya diamankan Sat Reskrim Polrestabes Medan, karena diduga melakukan penyerangan terhadap dua personil polisi.
Sebelumnya Minggu 19 Juli 2020 dinihari 2 polisi dianiaya oleh puluhan pria yang diduga teman-teman KHS. Awalnya korban menerima telpon dari Bripda Moses agar merapat ke gedung Capital, lalu sekitar pukul 03.30 wib korban tiba di gedung capital dan menuju ke Hall Retro.
Sesampainya di Hall, korban bertemu dng Bripda Moses dan tak lama berselang terjadi keributan antara kelompok KHS dengan kelompok lain tetapi berimbas ke Moses dan korban. Lalu Moses menghindar agar tidak terjadi keributan. Tetapi Kiki tetap menyerang korban dengan cara memukul menunjang dari lantai atas sampai di halaman parkir gedung Capital.
Tak lama berselang datang korban Bripka Mario dan melihat korban Bripka Karingga Ginting sudah tersungkur dipukuli 20 orang lebih. Lalu korban Bripka Mario mencoba melerai tetapi malah diserang juga dengan cara dipukul ditendang dan dipukul dengan menggunakan benda tumpul. Bahkan Bripka Karingga Ginting aiancam tak selamat jika tak menunjukkan posisi Bripda Moses.
Bripka Mario lalu pergi mencari bantuan dari Tim Opsnal Intel Polrestabes Medan yang selanjutnya membawa korban Bripka Karingga Ginting dan Bripka Mario menuju ke RS Materna, dan kini dirawat di RS Bhayangkara Medan. (Red)
Tinggalkan Balasan