Kajati Riau Klarifikasi Guru Mudur Massal Karena di Peras Jaksa dan Curigai Motif Alihkan Isu Prosek Korupsi di Pemda

Riau (SL)-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memanggil puluhan kepala sekolah menengah pertama (SMP) Negeri se-Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, yang mengundurkan diri massal. Para kepala sekolah dimintai klarifikasi terkait dugaan akibat diperas oknum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu. Kejati juga mencurigai motif lain kasus tersebut, karena Jaksa sedang memeriksa dugaan korupsi di Pemda Inhu.

Kejaksaan Tinggi Riau menduga ada pengalihan isu dalam kasus pengunduran massal puluhan kepala sekolah menengah pertama negeri di Indragiri Hulu dengan perkara korupsi di pemerintah kabupaten tersebut, yang tengah ditangani oleh korps Adhyaksa.

“Menurut kacamata kami dari segi intelijen ada pengalihan isu karena sedang ada pemeriksaan terhadap kepala bagian protokol pada sekretariat daerah Indragiri Hulu terkait penyalahgunaan anggaran di Indragiri Hulu,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Riau DR Mia Amiati, SH MH didampingi Asisten Intelijen Raharjo Budi Kisnanto, dalam keterangan pers di Pekanbaru, Senin 20 Juli 2020.

Dugaan itu disampaikan wanita berhijab tersebut karena Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu sejatinya tengah menyelidiki korupsi dengan kerugian negara nyaris setengah miliar. Dugaan korupsi tersebut kata dia terjadi di Bagian Inspektorat Sekretaris Daerah Indragiri Hulu.

Selama penyelidikan berlangsung, dia mengatakan Kejaksaan beberapa kali ditawari “upeti” dari pihak tertentu. “Ada beberapa pihak yang mencoba mendekati, mereka bargaining. Artinya, menawarkan sesuatu untuk menghentikan perkara ini. Karena tim tidak tergoda, maka tiba-tiba muncul lah berita seperti ini,” ujarnya.

“Yang jelas beberapa pihak dari pemerintah daerah Inhu mencoba mendekati tim, bahkan ada yang menawarkan proyek. Untung teman-teman komit tidak mau tahu urusan proyek-proyek itu, tapi mereka tetap melaksanakan kegiatan (penyidikan). Saya yakin dengan anggota saya,” lanjut wanita bergelar doktoral itu.

“Saya masih percaya dengan anggota saya. Manusia tidak ada yang sempurna namun Alhamdulillah mereka masih bekerja sesuai sumpah Adhyaksa,” tambahnya.

Belakangan, kata dia, ketika beragam “bargaining” itu tidak digubris, muncul isu mundur massal kepala SMP Negeri Indragiri Hulu. Bahkan, dia mengatakan sempat mendengar pengakuan dari Dinas Pendidikan bahwa pemerasan yang disebut menjadi alasan mundurnya kepala sekolah itu terjadi sejak 2016. “Ini juga menjadi pertanyaan saya, kenapa sejak 2016 tidak dibuka. Kenapa baru sekarang,” tuturnya lagi.

Mia sangat menyesalkan jika para kepala sekolah itu diperalat dan dijadikan subjek pengalihan isu sehingga kasus korupsi yang ditangani dan telah masuk dalam tahap penetapan tersangka dihilangkan. Menurut Mia berdasarkan keterangan yang diperoleh dari anggotanya bahwa Kepala Kejari Inhu tidak pernah memanggil para kepala sekolah tersebut.

Kejaksaan awalnya sempat mengeluarkan surat perintah tugas dan mengundang beberapa kepala sekolah, namun, kata dia tidak ada yang hadir. Hal itu dikarenakan dugaan pemerasan yang dialami oleh kepala sekolah atas ulah LSM dan diduga melibatkan oknum jaksa ditangani oleh Inspektorat Pemkab Inhu. “Alasannya karena Inspektorat menyampaikan pada tim dari Inhu akan menangani sendiri. Jadi tidak benar mereka diundang datang dan atau menyerahkan sesuatu kepada tim kami,” jelasnya.

Diperas Jaksa

Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Persatuan Guru Republik Indonesia (LKBH PGRI) Riau, Taufik Tanjung yang mendampingi kepala sekolah tersebut mengatakan para Kepala Sekolah mengakui diperas oknum kejaksaan. Jumlah dana yang diminta bervariasi. “Ada tujuh orang kepala sekolah yang dimintai klarifikasi oleh Kejati Riau. Sudah diungkapkan kalau mereka diperas oknum kejaksaan,” kata Taufik di Kejati Riau, Senin 20 Juli 2020.

Taufik mengungkapkan, berdasarkan klarifikasi kepala sekolah, ada dua orang oknum dari Kejari Inhu yang bertugas dibagian Pidana Khusus (Pidsus). Jumlah uang yang diminta oknum kejaksaan tersebut bervariasi. “Ada yang diminta Rp210 juta untuk enam orang kepala sekolah. Ada yang diminta Rp 60 juta. Bervariasi. Hampir semua kepala sekolah kena (peras)” sebut Taufik.

Taufik mengungkapkan, uang “damai” tersebut diminta oleh dua orang oknum kejaksaan, supaya pengelolaan dana BOS tidak diganggu. “Jadi dua orang oknum dari kejaksaan itulah dari awal yang memanggil kepala sekolah tanpa prosedur. Mereka (kepala sekolah) digertak-gertak. Setelah itu oknum meminta uang kepada kepala sekolah. Dan aksi itu dilakukan bekerja sama dengan LSM Tipikor Nusantara,” ujar Taufik.

Taufik berharap kasus ini harus diusut tuntas oleh Kejati Riau, agar terungkap oknum kejaksaan yang diduga melakukan pemerasan. “Kalau soal sanksinya kita serahkan kepada pihak Kejati Riau. Sanksi apa yang patut diberikan kepada oknum tersebut. Jadi kita harap Kejati Riau bertindak tegas, karena ini sangat mencederai Korps Adhyaksa,” kata Taufik.

Priksa Jaksa Indragiri Hulu

Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Mia Amiati memastiikan akan memecat oknum jaksa jika terbukti terlibat dalam kasus pemerasan puluhan Kepala SMP Negeri Indragiri Hulu hingga membuat mereka ketakutan dan mundur dari jabatannya. “Kalau ada oknum yang terlibat kita tindak. Bisa hukuman berat, dipecat atau cabut jabatan fungsional,” kata Mia dalam keterangan pers di Gedung Kejaksaan Tinggi Riau, Pekanbaru, Senin.

Meski begitu, Mia mengatakan pihaknya belum dapat menyimpulkan apakah ada oknum Korps Adhyaksa yang terlibat dalam perkara tersebut. Saat ini, dia mengatakan bagian intelijen dan juga bagian Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau tengah menyelidiki perkara tersebut. Sedikitnya, lima jaksa dari Kejaksaan Indragiri Hulu yang telah diperiksa. Pemeriksaan dilakukan sejak Kamis malam 16 Juli 2020 hingga Jumat dinihari keesokan harinya.

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Raharjo Budi Kisnanto yang langsung mengawasi pemeriksaan tersebut. “Kami harus dalami dulu. Belum selesai. Kalau sebut orangnya kan itu kami gegabah. Pada intinya mereka sudah diperiksa. Bahkan tim kami sampai menginap di kantor,” ujarnya.

Usai pemeriksaan internal, kata Mia pemeriksaan masih dilanjutkan pada hari ini dengan memanggil belasan orang di antaranya Kepala SMP Negeri Indragiri Hulu, bendahara dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan juga Inspektorat Pemkab Indragiri Hulu. “Pemeriksaan masih akan terus berlanjut mengingat pimpinan pusat juga tengah menunggu laporan akibat isu-isu,” katanya.

Asisten Intelijen Kejati Riau Raharjo Budi Kisnanto juga mengatakan pemeriksaan perkara itu masih terus berlangsung. “Dari sisi staf Kejaksaan bahwa mereka tidak pernah menerima. Tapi akan kami dalami terlebih dahulu. Termasuk siapa yang mengumpulkan uang atau ada pihak yang mengatasnamakan kejaksaan kita dalami juga,” ujarnya.

Dia juga menjelaskan jika Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Riau pada hari ini telah mendatangi kejaksaan. Inti pertemuan itu adalah bahwa bendahara sekolah menginginkan agar adanya pendampingan dari kejaksaan dalam menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan negara, termasuk dana BOS.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 64 orang kepala sekolah menengah pertama (SMP) negeri di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, mendadak kompak mengundurkan diri. Kabar pengunduran diri 64 kepala sekolah. Alasan mengundurkan diri, karena mereka mengaku merasa terganggu dan tidak nyaman mengelola dana BOS dan diperas penegak hukum. (kmp/red)

Comments

Satu tanggapan untuk “Kajati Riau Klarifikasi Guru Mudur Massal Karena di Peras Jaksa dan Curigai Motif Alihkan Isu Prosek Korupsi di Pemda”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *