Tulang Bawang (SL)-Kematian seorang petani, Aan Dwi Darmadi (34), warga SK 8, Kampung Karya Jitu Mukti, akibat ditikam Ys (25) warga Kampung Teladas Baru, Kecamatan Dente Teladas. Pelaku dan korban tidak saling kenal. Saat jadian pelaku sedang menyantroni rumah Hartoyo als Paryo untuk menagih hutang. Saat itu datang korban yang justru ingin memalak pelaku. Peristiwa itu terjadi Jum’at 17 Juli 2020 lalu.
Ys datang ke lokasi kejadian bersama ayahnya, dan rekannya Dian als Cakrek menuju rumah Hartoyo als Paryo di Kampung Karya Jitu Mukti. Mereka datang untuk menagih hasil dari penjualan paneh gabah dari Hartoyo als Paryo. Sekitar 10 menit menunggu, ayah pelaku pergi sebentar untuk mengantarkan penumpang dengan menggunakan perahu kelotok.
Sementara YS menunggu di rumah Hartoyo bersama rekannya Dian als Cakrek. Saat itu tiba-tiba datang korban Aan Dwi Darmadi, yang menggedor rumah warga pas di sebelah rumahnya Hartoyo untuk meminta uang. Lalu korban juga mendatangi rumah Hartoyo yang saat itu sedang ada YS bersama Dian als Cakrek.
Korban sempat marah-marah dan berkata kepada pelaku, “Mana Hartoyo nanti saya bom rumah ini,” umpatnya didepan YS. YS menjawab bahwa Hartoyo als Paryo sedang tidak ada di rumah. Mendengar jawaban Ys, korban yang tidak kenal dengan Ys lalu meminta uang. Ys menjawab bahwa dirinyaa tidak punya uang.
Korban semakin marah dan mencoba memeriksa kantong pakaian pelaku, tetapi pelaku menolak sehingga terjadi adu mulut antara korban dan pelaku. Saat korban hendak mengambil kayu yang berada di halaman rumah Hartoyo. Pelaku langsung mencabut senjata tajam yang selalu ada di pinggangnya lalu menikam korban berkali kali.
Kapolsek Kapolsek Rawa Jitu Selatan Iptu Wagimin mendampingi Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, senjata yang digunakan pelaku memang selalu dibawa untuk membersihkan rumput atau kotoran yang menyangkut di mesin perahu klotok miliknya. Pelaku YS lalu menusukkan sajam tersebut ke tubuh korban, setelah itu korban dan pelaku sama-sama melarikan diri.
“Pelaku tidak tahu jika korban itu meninggal dunia (MD) usia di tusuk beberapa kali oleh dirinya. Hasil pemeriksaan medis, penyebab korban MD karena kehabisan darah yang disebabkan luka tusuk sajam pada perut sebelah kanan sekira 2 cm, perut sebelah kiri sekira 0,5 cm, dada sebelah kiri sekira 2 cm, dada sebelah kanan sekira 2 cm, siku kanan sekira 3 cm dan punggung sebelah kanan sekira 5 cm,” kata Wagimin, Rabu 22 Juli 2020.
Menurut Wagimin, YS (25), warga Kampung Teladas Baru, Kecamatan Dente Teladas sudah diamankan hari Minggu 19 Juli 2020, sekira pukul 02.15 WIB, saat sedang berada di Kuala Mahabang, Kecamatan Dente Teladas. “Peristiwa pembunuhan ini terjadi hari Jum’at 17 Juli 2020, sekira pukul 22.30 WIB, di Kampung Karya Jitu Mukti, Kecamatan Rawa Jitu Selatan Kabupaten Tulang Bawang dan korbannya adalah Aan Dwi Darmadi (34), berprofesi tani, warga SK 8, Kampung Karya Jitu Mukti,” jelas Wagimin.
Menurut Wagimin, benar pelaku dan korban tidak saling kenal. Karena saat kejadian YS sedang menunggu di rumah Hartoyo bersama Dian als Cakrek. Saat menunggu itulah tiba-tiba datang Aan Dwi Darmadi. Korban tiba tiab marah kepada Hartoyo yang tidak ada dirumah. “YS ini menjawab bahwa Hartoyo sedang tidak ada di rumah. Tapi korban justru minta uang kepada pelaku dan pelaku menjawab bahwa dia tidak punya uang,” urainya.
Mendengar jawaban Ys, korban semakin marah dan mencoba memeriksa kantong pakaian Ys. Ys menolak sehingga terjadi adu mulut. Saat korban hendak mengambil kayu yang berada di halaman rumah Hartoyo. “Melihat itu Ys langsung mencabut senjata tajam dan menusuk korban berkali kali, lalu keduanya sama sama melarikan diri. Dan korban meninggal,” katanya
YS kini ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun Sub Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban MD, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (Mardi)
Tinggalkan Balasan