Raden Adipati Surya Terbitkan Edaran Protokol Kesehatan Shalat Idul Adha Dan Pemotongan Qurban

Way Kanan (SL)-Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya keluarkan Surat Edaran protokol kesehatan dalam rangka optimalisasi penyelenggaran Shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan Kurban Tahun 1441 H/2020 M,  menuju masyarakat Way Kanan produktif dan aman Covid-19.

Surat Edaran Bupati Way Kanan tersebut bernomor : 470/673 IV.09 /WK/2020 tertanggal 21 Juli 2020 tentang Penyelenggaraan Shalat Idul Adha penyembelihan hewan kurban 1441 H /2020 M Menuju Masyarakat Produktif Dan Aman Covid-19

Dalam Surat Edaran (SE) tersebut disebutkan pelaksanaan salat Idul Adha dapat dilaksanakan baik di dalam masjid maupun di lapangan dengan berbagai ketentuan jamaah dalam kondisi sehat, dan penyelenggara tempat ibadah melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan.

Kemudian membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan, Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu/jalur masuk dan keluar. Selain itu juga panitia menyediakan alat pengecekan suhu di pintu/jalur masuk.

Jika ditemukan jamaah dengan suhu >37,5°C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area tempat. Kemudian mempersingkat pelaksanaan shalat dan khutbah Idu1 Adha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya.

Patinia juga tidak mewadahi sumbangan/ sedekah Jemaah dengan cara menjalankan kotak, karena berpindah-pindah tangan rawan terhadap penularan penyakit, Membawa sajadah/alas shalat masing-masing.

Penyelenggara tempat ibadah juga diminta untuk menghimbau untuk tidak mengikuti shalat Idul Adha bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19.

Adapun tempat pembelian hewan kurban dapat dilaksanakan di semua daerah Kabupaten Way Kanan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan telah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Way Kanan, kecuali pada tempat-tempat yang dianggap masih belum aman Covid- 19 oleh Oemerintah Daerah/Gugus Tugas Daerah. (Romy)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *