Laporan Kasus Dugaan Penyimpangan Dana Desa Melibatkan Mantan Kades Subhan Wijaya Yang Sudah Jadi Dewan Mandeg di Kejari Pesawaran

Pesawaran (SL)-Masyarakat mempertanyakan kinerja Kejaksaan Negeri Pesawaran yang seperti tak bernyali untuk memproses mantan Kades Subhan Wijaya yang saat ini telah duduk di DPRD Pesawaran, terkait kasus dugaan Penyimpangan Dana Desa Milyaran rupiah di Desa Pekondoh, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran.

“Hal ini sangat disayangkan karena tidak sesuai dengan Visi dan Misi Kejaksaan RI untuk Menjadi Lembaga Penegak Hukum yang Professional, Proporsional dan Akuntabel. Ini ada apa, Kejaksaan sebagai penegak hukum kok seperti tak berdaya dengan kasus Mantan Kades Subhan,” kata warga Desa Pekondoh HM, yang di dampingi, EW, AH dan ED, kepada wartawan, Kamis 23 Juli 2020.

“Jaksa punya kewenangan dalam mewujudkan upaya penegakan hukum untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat dan mempercepat pelaksanaan reformasi Birokrasi dan Tata Kelola Kejaksaan RI yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme,” katanya.

Dia menuturkan pada bulan Juni 2020 lalu dirinya bersama masyarakat setempat telah melaporkan adanya dugaan penyimpangan Dana Desa, namun sampai dengan hari ini belum ada tindak lanjut. “Sudah satu bulan lebih kami lapor. Kami sudah menanyakan langsung di Kejaksaan Negeri dan kemarin bertemu dengan Kasi intel nya bapak A Dice, namum jawaban tidak sesuai dengan harapan kami,” jelasnya.

Karena katanya, banyak alasan yang diutarakan dari kejaksaan dalam menangani permasalahan tersebut, diantara kurangnya personil, kemudian mau menghadapi Pilkada, sehingga dugaan penyimpangan tersebut belum bisa di proses sampai dengan waktu yang tidak ditentukan. “Ini ada apa, padahal data-data pendukung untuk memulai penyelidikan sudah kami serahkan saat kami melapor, kami juga siap mendampingi jika dari pihak kejaksaan akan turun kelapangan,” sebutnya.

Dia menambahkan, masyarakat masih menunggu kinerja Kejaksaan Negeri Pesawaran, Namun jika tidak ada tindak lanjut, dirinya akan menindaklanjuti ke Kejaksaan Agung RI, bidang pengawasan untuk berkoordinasi.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Tinamawati BR Saragih, melalui Kasi Intel A Dice, ketika akan dikonfirmasi, mengatakan dirinya sedang rapat silakan langsung aja kekantor setelah dzuhur. “Saya sedang rapat, kalau konfirmasi masalah itu, jangan melalui telpon, nanti abis dzuhur datang aja kekantor,” ujarnya ketika dikonfirmasi melaui telpon, Kamis 23 Juli 2020.

Namun ketika wartawan datang kekantor Kejaksaan Negeri, wartawan hanya bertemu Karim salah satu security, kejaksaan dan menyatakaan jika Kasi Intel sedang rapat. “Pak Kasi Intel sedang rapat pak,” katanya.

Sebelumnya kasus dugaan Penyimpangan Dana Desa Senilai Milyaran rupiah dilaporkan masyarakat Desa Pekondoh, Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran. Mereka resmi melaporkan di Kejaksaan Negeri Pesawaran, karena kasusnya melibatkan mantan kepala desa Subhan Wijaya, penjabat (PJ) kepala desa, hingga kepala desa saat ini.

“Ya kami berikan laporan secara resmi kepada Kejari Pesawaran atas dugaan penyimpangan dana desa yang terjadi di desa kami,” kata salah seorang warga Desa Pekondoh ketika ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri Pesawaran, Kecamatan Gedongtataan, Rabu 17 Juni 2020 lalu.

Menurut warga setidaknya ada tiga nama yang dilaporkan atas dugaan penyimpangan dana desa tersebut, masing-masing adalah, mantan kepala desa Subhan Wijaya yang sekarang menjabat sebagai Anggota DPRD Pesawaran, mantan PJ Dedi Marta, dan juga kepala desa yang sekarang, Firlizani.

Menurutnya, ketiga nama tersebut diduga melakukan penyimpangan dana desa dalam periode 2016 sampai dengan 2019 dengan cara Mark Up anggaran hingga kegiatan-kegiatan yang dianggap fiktif. “Ada tiga orang yang kami laporkan, tiga orang itu terindikasi melakukan penyimpangan, untuk itu kami minta agar aparat penegak hukum dapat menyelidiki dugaan tersebut,” jelas dia.

“Yang pertama ada mantan kepala desa, Subhan Wijaya yang diduga melakukan penyimpangan pada periode 2016 sampai dengan 2018 tahap pertama, dan juga nama yang kedua mantan PJ Dedi Marta pada periode 2018 hingga 2019 tahap pertama. Dan terakhir kepala desa yang sekarang, Firlizani yang diduga melakukan penyimpangan untuk periode dana desa tahun 2019 tahap kedua dan ketiga,” tambah dia.

Dirinya juga mengatakan, selain melaporkan dugaan tersebut ke Kejari Pesawaran, ia bersama dengan beberapa masyarakat juga melapor kepada Badan Pengawas Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung. Ia berharap agar nantinya dalam setiap proses penyelidikan, pihak masyarakat dapat diikut sertakan.

“Jadi kami ngak cuma lapor ke Kejari, tapi sebelum kesini, tadi pagi kami sudah laporan juga ke BPK Provinsi. Yang pasti kami berharap, agar nantinya disetiap proses penyelidikannya, saat auditnya kami dapat dilibatkan, karena memang kami masyarakat asli desa itu, maka secara otomatis kami tau seperti apa kejadian yang ada di sana,” tutupnya. (red/*)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *