Bandar Lampung (SL)-Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Lampung an Dinas Kesehatan mewajibkan bagi para pendatang dari luar Lampung dan warga Lampung yang hendak pulang ke daerah asalnya setelah bepergian dari luar daerah memiliki health alert card (HAC) atau kartu kewaspadaan kesehatan. Tanpa kartu tersebut, masyarakat tidak bisa memasuki wilayah Lampung baik dari jalur darat, laut, maupun udara.
Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Lampung Reihana mengatakan, kartu HAC tersebut menjadi salah satu syarat bagi pelaku perjalanan melalui jalur laut maupun udara. Bagi masyarakat dari luar daerah yang akan masuk Lampung, dengan menggunakan jalur laut harus mengisi HAC di pintu masuk pelabuhan.
“Kalau kartu ini di bandara tidak pernah berhenti. Hanya sekarang yang agak longgar ada di pelabuhan. Mulai kemarin mulai diberlakukan di Pelabuhan Bakauheni. Jadi semua yang melakukan penyeberangan, diwajibkan menunjukkan alat ini. Sebab alat ini bisa di-download, kemudian diisi, dan diserahkan ke petugas pelabuhan,” kata Reihana, Kamis 23 Juli 2020.
Bagi masyarakat yang hendak memasuki daerah Lampung, dapat mengunduh kartu tersebut melalui aplikasi electronic Health Alert Card (eHac) Indonesia di android masing-masing. Selain itu, kartu ini juga dapat diakses melalui inahac.kemkes.go.id. Dengan adanya HAC ini akan memudahkan untuk mengetahui tujuan, domisili, hingga aktivitas pelaku perjalanan tersebut.
“Nantinya data ini akan kita sebarkan tim surveilans, untuk mencari alamat pelaku perjalanan. Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) sudah mulai sosialisasi terkait ini, dengan tujuan agar masyarakat tidak bingung,” ujar Reihana.
Kartu tersebut juga memudahkan dalam melakukan tracing, apabila terjadi kontak langsung dengan pasien Covid-19, kemudian memudahkan dalam menentukan orang dalam perantauan (ODP), hingga pasien dalam pengawasan (PDP). Beberapa kasus Covid-19 baru-baru ini yang terjadi di Provinsi Lampung kebanyakan dari para pelaku perjalanan. (rls/red)
Tinggalkan Balasan