Remaja Pengangguran Bobol Mess Sikat Dua HP Kini Ditangkap Polisi

Tulang Bawang (SL)-Seorang pemuda pengangguran SI (18), warga Kampung Gedung Karya Jitu, nekad membobol mess warga, dan menggasak dua unit HP. Pelaku diringkus Polisi 9 jam dari korban melapor. Saat ini pelaku ditahan di Mapolsek Rawa Jitu Selatan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.

Kapolsek Rawa Jitu Selatan Iptu Wagimin mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, mengatakan, tindak pidana curat tersebut terjadi hari Rabu 22 Juli 2020, sekira pukul 02.00 WIB, di mess korban yang ada di Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan.

“Korban Muslimin (20), berprofesi buruh, warga Kampung Kekatung, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang. Akibat kejadian curat ini korban mengalami kerugian dua unit handphone (HP) merk Vivo tipe Y12 warna hitam dan biru, yang semuanya ditaksir seharga Rp. 5 Juta,” ujar Iptu Wagimin, Kamis 23 Juli 2020.

Kapolsek menjelaskan, mulanya korban seperti biasa tertidur di mess miliknya dan sebelum tertidur korban meletakkan dua unit HP miliknya yaitu Vivo tipe Y12 warna hitam dan biru diatas meja. Saat korban terbangun sekira pukul 06.00 WIB, korban melihat dua unit HP tersebut telah hilang.

“Korban melihat pintu mess miliknya sudah terbuka dan kunci pintu dalam keadaan rusak, pelaku masuk ke dalam mess korban dengan cara merusak kunci pintu saat korban sedang tertidur lelap, lalu ambil HP milik korban dan kabur, korban kemudian langsung melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Rawa Jitu Selatan,” jelas Iptu Wagimin.

Berbekal laporan dari korban, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa pelakunya. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, dalam waktu 9 jam, tepatnya hari Rabu (22/07/2020), sekira pukul 11.00 WIB, pelaku berhasil ditangkap saat sedang berada di counter HP di Pasar Gedung Karya Jitu.

“Pelaku tersebut berinisial SI (18), berstatus pengangguran, warga Kampung Gedung Karya Jitu dan dari tangan pelaku ini berhasil disita barang bukti (BB) berupa dua unit HP milik korban. Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Rawa Jitu Selatan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” kata Wagimin. (Mardi)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *