Jakarta (SL)-Ketua Umum DPP Partai Berkarya H. Hutomo Mandala Putra SH menunjuk Ketua Umum DPP LBH Partai Berkarya Dr. Edi Ribut Harwanto SH MH sebagai hakim Mahkamah Partai Partai Berkarya. Hal itu disampaikan Hutomo Mandala Putra sekaligus menyerahkan SK pengangkatan sebagai Hakim Mahkamah Partai Berkarya, di Granadi Jakarta Selatan, Jumat 24 Juli 2020.
Kepada Dr.Edi Ribut Harwanto SH MH Hutomo Mandala Putra diminta agar dapat melaksanakan tugas bersama Ketua Mahkamah Partai Berkarya Dr.. Elza Sarif SH MH dan kawan-kawan. Harapan Hutomo Mandala Putra, para Hakim Mahkmah Partai dapat melaksanakan tugas yang diamanatkan partai untuk menangani sengketa di internal partai berkarya. “Dalam waktu dekat para Hakim Mahkmah Partai akan segera dikukuhkan sambil melengkapi syarat administrasi lainnya, “kata Hutomo Mandala Putra didampingi Sekjen DPP Partai Berkarya.
Wanhat DPP Partai Berkarya Laksamana TNI AL Purn Tedjo Edhi mengharapkan Dr. Edi Ribut Harwanto SH MH dapat melaksanakan tugas sebagai Hakim Mahkmah Partai. “Saya sudah tau track record doktor Edi dalam analis hukum dan sengketa penyelesaian hukum,” kata Tedjo Edhi.
“Beliau seorang akademisi dan praktisi dan banyak pengalaman dibidang hukum dan turut mendukung mensuport kepada Ketum DPP Partai Berkarya untuk memilih Doktor Edi duduk di Mahkmah Partai,” tambahnya.
Selanjutnya, Tedjo Edhi akan koordinasi dengan ketua Mahkmah Partai Berkarya Dr. Elsa Sarif SH MH untuk mempersiapkan segala sesuatunya terkait pelaksanaan persiapan Mahkmah Partai Berkarya dan menangkan tugas mengadili sengketa diinternal partai berkarya. “Sukses untuk Dr. Edi Ribut Harwanto SH MH semoga dapat melaksanakan tugas dengan baik untuk partai berkarya, “kata Jenderal Bintang Empat Mantan Menkopolhukam RI ini.
Kepada sinarlampung.co Dr. Edi Ribut Harwanto SH MH usai bertemu Ketua Umum DPP Partai Berkarya gedung Granadi hari ini, mengaku kini dirinya bertambah beban dan tanggung jawab. “Sebelumnya saya menjabat Ketua Umum PPP LBH Partai Berkarya, sehingga otomatis ia akan meninggalkan jabatan lamanya sebagai Ketua umum LBH,” kata Dosen dan pakar Hukum pidana Ekonomi dan HAKI Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Metro ini. (red)
Tinggalkan Balasan