Surabaya (SL)-Menekuni sebagai tukang pijat keliling Dwi Apriyanto (40) sang residivis, malah memerkosa istri pelanggannya, saat minta trapi pijat dirumah korban, sementara sang suami korban menunggu di ruang tamu bersama anak dan istri pelaku, di Surabaya, medio Selasa 21 Juli 2020 sekitar pukul 19.00 WIB.
Awalnya, suami korban mendapat keluhan istrinya, yang masih 18 tahun mengalami sakit sakit dibagian perut. Pelaku juga terbilang masih bertetangga dengan korban. Sehari sebelumnya, sang suami berkonsultasi dengan pelaku tentang keluhan istrinya, dan minta ditrapi pijat.
Sejurus kemudian, pelaku bersama anak dan istrinya datang kerumah korban, dan kemudian mempersilahkan melakukan pemijatan dikamar korban. Sementara sang suami menunggu di ruang tamu bersama anak dan istri pelaku. Sekitar 30 menit, sang suami merasakan ada hal yang aneh, karena mendengar rintihan dan sesekali teriakan dari istrinya.
Merasa ada yang tidak wajar, sang suami masuk ke dalam kamar, dan kaget saat membuka pintu, mendapati istri tak berdaya dengan kondisi telanjang dan pelaku yang berkeringat keranjingan birahi. Emosinya suami korban sontak memuncak dan segera melaporkan pelaku ke pihak berwajib, dan saat itu juga pelaku diamankan.
Hasil pemeriksaan polisi pelaku yang telah menekuni profesi pijat selama 9 tahun itu adalah seorang residivis. “Pelaku pernah ditahan kasus sajam (kepemilikan senjata tajam) di Jawa Tengah ditahan di Polres Pekalongan, tahun 2010,” kata Kanit Reskrim Polsek Sukolilo Iptu Zainal Abidin, kepada wartawan Jumat 24 Juli 2020.
Menurut Kanit Reskrim mendampingi Kapolsek Sukolilo AKP Subiyantha, pelaku dipanggil suami korban untuk memijat istrinya yang belakangan mengeluh nyeri pada bagian perut. Suami korban semula tidak merasa aneh dengan gelagat pelaku.
Namun setelah 30 menit berselang, kecurigaan suami korban terhadap pelaku akhirnya muncul, karena suara gaduh dari dalam kamar dan sesekali diikuti suara teriakan lirih dari istrinya. “Suami korban masuk ke dalam kamar dan kaget melihat istrinya sedang diperkosa pelaku. Suami langsung melepaskan istrinya dari cengkeraman pelaku. DA diringkus dan diserahkan kepada polisi,” katanya.
Kepada penyidik, pelaku mengakui memerkosa korban karena tergoda paras korban. Namun, diduga pelaku sudah merencanakan niat jahatnya sejak dari rumah. “Terindikasi pelaku sudah merencanakan aksinya. Karena saat melakukan kegiatan pelaku sengaja tidak pakai celana dalam,” tuturnya.
Terlebih lagi, sehari sebelumnya pada Senin 20 Juli 2020, pelaku juga sudah pernah bertemu korban yang berniat memesan jasanya. Saat itu pelaku mengaku terpikat oleh paras korban. Pelaku pun telah merencanakan niat jahatnya tersebut. “Kepada penyidik, pelaku mengaku tak tahan melihat tubuh dan paras korban. Pelaku lalu memperkosa korban saat memijitnya,” kata Zainul Abidin.
Terkait kasus pemerkosaan itu, DA dijerat Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan dengan ancaman kurungan penjara sembilan tahun. “Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 289 KUHP Tentang Pencabulan dengan ancaman kurungan penjara sembilan tahun. “Pasalnya 289 KUHP, penjara 9 tahun,” tegas Abidin. (kmps/sby/Red)
Tinggalkan Balasan