Lampung Selatan (SL)-Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto, diduga menggunakan izajah palsu saat mendaftar menjadi anggota DPRD Lampung Selatan selama dua periode sejak tahun 2009. Hal itu diungkapkan Kepala Desa Margo Dadi, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, Sutrimo, Kepala DPD LSM LAntai dan menyerahkan satu bandel berkas yang berisi data-data pendukung yang menguatkan informasi tersebut.
Trimo menjelaskan saat itu, dia masih menjabat Ketua DPD Libas, dan dab didatangi anggota DPRD Lampung Selatan Ketut anggota Partai PDI Perjuangan. Ketut meminta Trimo dan rekan-rekannya untuk membantu menyelidiki keabsahan Izajah SMA Tunas Harapan yang digunakan Nanang Ermanto dalam proses pencalonannya.
Saat itu, Ketut berjanji sanggup memberikan biaya operasional untuk memperoleh data yang bisa membuktikan Izajah SMA Nanang Ermanto Aspal. Namun, kata Trimo, setelah dia dan rekannya mulai melakukan investigasi dan mendapat beberapa indikasi yang jelas, Ketut justru meminta agar investigasi dihentikan tampa alasan yang jelas.
Padahal, kata Trimo, saat itu mulai terkuak beberapa indikasi yang menguatkan dugaan dugaan penggunaan Ijazah palsu oleh Nanang Ermanto. Kejanggalan itu terlihat dari sidik jari dibagikan foto Nanang Ermanto tidak ada. Kemudian surat keterangan Lulus ditandatangani Kepala sekolah Sri widiyati Spd, kepala sekolah SMA Tunas Harapan tahun 2020.
Karena saat itu yang berhak mengeluarkan Surat tersebut adalah SMA N 5 yang menjadi Rayon karena SMA Tunas Harapan belum mengadakan ujian Nasional kala itu dan baru 2016 terakreditasi. Ditambah pernyataan Mujiono yang dulu Siswa di SMA Tunas Harapan yang lulus tahun 1987, menyatakan tidak kenal dan tidah tahu ada siswa alumni 1987 bernama Nanang Ermanto.
Point’ tersebut membuat Trimo yakin indikasi penggunaan ijazah aspal oleh Nanang ermanto sangat kuat bahkan Trimo siap bertanggung jawab jika pihak Nanang Ermanto akan membawa masalah ini keranah hukum.
Terkait pernyataan Trimo, Ketut, anggota DPRD Lampung Selatan menolak keterangan yang disampaikan Trimo, yang menyebut bahwa dirinya yang meminta agar Trimo dan tim LSM Libas melakukan penyelidikan terkait dugaan penggunaan Ijazah palsu Nanang Ermanto.
“Tidak benar say yang nyurus, saya hanya membantu agar semua jelas, dan saya tidak meminta itu dihentikan, tapi memang saja saat itu saya tidak ada lagi dana untuk membiayai penyelidikan tersebut,” katanya dilangsir lantai.com, Jumat 24 Juli 2020.
Ketua DPD NGO LAntai Lampung Selatan, Husni menyatakan pihaknya akan melakukan investigasi lebih jauh menyangkut informasi dugaan penggunaan Ijazah Palsu Nanang Ermanto. Husni bersama tim investigasi akan melakukan penelusuran lebih mendalam yang bisa menguatkan dugaan ini dan melaporkan ke aparat hukum.
Sinarlampung berusaha mengkonfirmasi Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto terkait hal tersebut. Menurut Nanang melalui orang dekatnya, menyebutkan silahkan saja dibuktikan. “Jika ingin valid, coba tanya dengan Ketua Perwakilan Ombudsman Lampung, dia tahu siapa Nanang,” katanya.
Nanang Ermanto Anak Nakal Yang Jadi Bupati
Dalam website Pemda Lampung Selatan disebutkan, Nanang Ermanto, kelahiran Tanjung Karang, tanggal 10 Oktober 1967. Nanang terpilih menjadi Kepala Desa Way Galih di tahun 2007, kemudian menjadi anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan selama dua periode sejak tahun 2009.
Sejak Nanang kecil disebut anak nakal dengan melewati beragam dinamika kehidupan dalam menempuh pendidikan. Pendidikan Sekolah Dasar di Sidoarjo pada tahun 1981. Kemudian menempuh pendidikan khusus di SLB Handayani (Pusat Rehabilitasi Anak Nakal) binaan Departemen Sosial RI di kawasan Cilandak, Jakarta selama tiga tahun.
Saat itu sekolah swasta tidak dapat mengadakan ujian sendiri, dan Nanang harus mengikuti ujian di SMPN 11 Jakarta Selatan hingga akhirnya memperoleh ijazah dari sekolah dimana dia mengikuti ujian kelulusan.
Riwayat pernah bersekolah di SLB Handayani membuatnya sulit diterima di sekolah-sekolah negeri, dan akhirnya Nanang diterima di SMA Tunas Harapan, sekolah swasta yang berlokasi di Gedung Meneng, Kota Bandar Lampung. Saat itu, Nanang harus mengikuti ujian di SMA Negeri 5 Bandar Lampung untuk memperoleh ijazah kelulusannya di tahun 1987.
Tahun 1991, Nanang menikahi Winarni, sempat membuka warung makan di Pasar Koga Bandar Lampung hingga berjualan nasi pecel dan soto di Desa Way Galih, dan menjadi Ketua ranting PDIP Way Galih, kemudian menjadi Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Lampung Selatan.
Tahun 2015 terpilih sebagai Wakil Bupati bersama Zainudin Hasan. Kemudian berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.18/5295/SJ tertanggal 27 Juli 2018, Nanang Ermanto ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Lampung Selatan.
Pada Jum’at, 3 Agustus 2018, Nanang Ermanto resmi menerima penugasan tersebut melalui Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo di Balai Keratun, Kompleks Kantor Gubernur Lampung. Gubernur memberikan arahan kepadanya untuk menjaga dan meneruskan roda pembangunan di Kabupaten Lampung Selatan.
Danpada hari Selasa, 12 Mei 2020, Gubernur Lampung, Ir. Arinal Djunaidi melantik H. Nanang Ermanto sebagai Bupati Lampung Selatan sisa masa jabatan 2016-2021, di Balai Keratun, Lantai III, Kantor Gubernur Lampung, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.18-766 tanggal 30 April tahun 2020.
Riwayat pendidikan SD SDN 1 Sidoarjo 1975-1981, SMP SMPN 11 Jakarta Selatan 1981-1984, SMA SMAN 5 Tanjung Karang 1984-1987. (Red)
Tinggalkan Balasan