Caden Firman-Butami Gagal Maju Dengan Iklas, Ike Edwin-Zam Zanariah Berharap dan Tunggu Verifikasi Faktual Perbaikan

Bandar Lampung (SL)-Pasangan bakal calon independen Pilkada Bandar Lampung, Firmansyah-Bustami, tidak memenuhi syarat minimal dukungan perbaikan. Dari syarat minimal 53.210, pasangan bakal calon tersebut baru memenuhi 46.518 atau masih kurang 6.692. Berskas perbaikan pasangan Ike Edwin-Ike Edwin-Zam Zanariah lolos pemeriksaan berkas dukungan, dan menunggu hasil verifikasi faktual.

Pasangan bakal calon independen Pilkada Bandar Lampung, Firmansyah-Bustami, tidak memenuhi syarat minimal dukungan perbaikan.

Untuk jumlah dukung Firmansyah-Bustami berdasarkan hasil penelitian administrai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung berdasarkan sistem informasi pencalonan (silon) yang di-input KPU. Namun, pasangan bakal calon masih memiliki waktu hingga pukul 24.00 untuk memenuhi kekurangan syarat minimal.

Ketua KPU Bandar Lampung Dedi Triady mengatakan kesempatan untuk memenuhi syarat minimal perbaikan sampai pukul 24.00 WIB yang menjadi batas akhir penyerahan dukungan bakal calon independen. “Untuk pasangan bakal caden Cerdas Berjamaah masih ada waktu sampai pukul 24.00 WIB untuk memenuhi kekurangan 6.692,” kata Dedi.

Namun pasangan dengan tage line Cerdas Berjamaah ini memilih menerimanya dengan lapang dada. Lagi pula, waktu yang ada pun tidak memungkinkan bagi pasangan ini menyerahkan kekurangan dukungan. Bakal calon wali kota Bandar Lampung Firmansyah Y Alfian pun mengaku menerima keputusan tersebut.

Menurut dia, ini adalah ketetapan Allah swt. “Ini adalah hasil terbaik. Mudah-mudahan keberadaan kami ini bisa memberikan warna tersendiri pada konstelasi pilkada kali ini,” ujar Firmansyah.

Sementara Bakal calon perseorangan, Ike Edwin-Zam Zanariah mendatangi Kantor KPU Bandar Lampung, dan menyerahkan perbaikan dukungan, kurang dari satu jam jelang berakhirnya batas waktu pengembalian, Senin 27 Juli 2020 malam. Bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota jalur perseorangan  mengembalikan 54.450 dari 50.034 dukungan yang harus diperbaiki.

Sebelumnya Ike Edwin dijadwalkan mengumpulkan berkas dukungan pada pukul 14.00 WIB, kemudian diundur pukul 18.00. Akhirnya, dikawal pendukungnya, Ike Edwin- Zam tiba pukul 23.00 WIB, tepat satu jam sebelum batas akhir penutupan.

Ike Edwin mengatakan, pihak berharap bisa lolos dalam pemeriksaan berkas agar dapat ke tahapan selanjutnya. Karena bagi Ike Edwin proses ini bagian dari ikhtiar untuk maju sebagai Wali Kota Bandarlampung. “Saya sangat ingin dan bermimpi untuk bisa membanggakan rakyat Bandarlampung dan masyarakat Lampung, dan saya ingin beribadah di kampung halaman saya sampai tua,” ujarnya.

Ike Edwin mengapresiasi kinerja KPU dan Bawaslu Bandar Lampung dalam melakukan tahapan pilkada. dan mengaku siap menerima apa pun hasilnya nanti. “Alhamdulillah apa yang diminta kita penuhi, mudah-mudahan bisa selesai malam ini juga,” tambahnya.

Penyerahan berkas langsung diterima Ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triyadi, yang mengatakan, pihaknya akan langsung memeriksa berkas dukungan malam ini juga. Setelah tahapan ini, jika lulus akan dilanjutkan ke tahapan verifikasi adminitrasi mulai pada 28 Juli- 6 Agustus. Jika Ike Edwin-Zam tidak lolos pemeriksaan berkas, akan bernasib sama seperti pasangan caden Firmansyah-Bustomi.

Berkas Perbaikan Dukungan Lengkap

Namun hasil pemeriksaan berkas perbaikan, Bakal calon perseorangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung, Ike Edwin-dr. Zam Zanariah dinyatakan lolos pemeriksaan berkas dukungan. KPU Bandar Lampung menyiapkan tahapan verifikasi administrasi yang akan dimulai hari ini, Selasa 28 Juli hingga 6 Agustus 2020. “Verifikasi faktual pada 8-16 Agustus 2020. Malam ini hanya berkas yang lengkap dan gak lengkap,” kata Ketua KPU Bandarlampung Dedy Triyadi, Selasa 28 Juli 2020.

Menurut Dedy, dari 52.658 yang lolos pemeriksaan berkas akan diverifikasi administrasi. Diperkirakan banyak dukungan akan yang berkurang dalam tahapan itu. “Tapi tidak berpengaruh lagi ke proses verifikasi faktual, yang menentukan adalah malam ini. Diverifikasi faktual nanti harus melewati minimal 30 ribu,” tambahnya.

Nantinya, hasil verifikasi faktual akan dijumlahkan dengan dukungan sebelumnya yang dianggap memenuhi syarat (MS). Dukungan MS Ike Edwin-dr. Zam sebelumnya ada 22 ribu. Sedangkan syarat dukungan minimal untuk lolos adalah 47 ribu. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *