Lampung Utara (SL)-Kepala Pukesmas Abung Barat Eka Antoni (54) menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Oprasional Kesehatan (BOK) tahun anggaran 2017 senilai Rp429 juta, dengan kerugian Negara Rp118,4 juta. Kasusnya ditangani Polres Lampung Utara, yang kini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Bumi, dipimpin Kanit Tipikor Polres Lampung Utara, Aipda Edi Candra, Selasa 28 juli 2020, pukul 10.00.
Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono melalui Kasat Reskrim AKP Gigih Andri Putranto mengatakan pihaknya menetapkan tersangka dalam kasus diduga menyelewengkan dana bantuan oprasional kesehatan (BOk) tahun angaran 2017 senilai Rp 429.000.000 yang mengakibatkan negara dirugikan sebesar Rp 118.417.184.000.
“Perkara kita limpakan berkas tahap II, P21, berkas dan tersangka kasus dugaan tindak perkara korupsi pengunaan dana Bok tahun 2017 dengan tersangka oknum kepala pukesmas yakni berinisial EA (54), warga Abung Pekurun, Lampung Utara. Proses selanjutkan Kejaksaan Negeri Lampung Utara,” kata Gigih Andri.
Menurut Kasat dalam penanganan kasus ini sebelumnya pihaknya telah melakukan proses penyidikan dan memintai keterangan sejumlah saksi-saksi sejumlah paihak yakni pegawai staf Pukesmas, Dinas kesehatan, Bendahara, PPK Dinas Kesehatan, pihak BPKAD Lampung Utara hingga saksi ahli pidana dan BPK RI. “Sejumlah barang bukti dokumen-dokumen penting dan buku kas serta lembaran slip bukti setoran pengelolaan dana BOK puskes tersebut,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan diketahui pada tahun 2017 lalu Pukesmas Ogan Lima Abung Barat, Lampung Utara mendapatkan dana bantuan ooarsional kesehatan (BOK) senilai Rp 429.000.0000. dan dana tersebut terbagi menjadi empat triwulan yang dikelolah oleh masing-masing pemegang program pukemas. “Namun nayatanya sebagian kegitan tidak dilaksanakan dan diduga membuat kegitan fiktip yang mengakibatkan negara dirugikan sebesar Rp118,4 juat lebih,” katanya.(edwardo)
Tinggalkan Balasan